Frankenstein45.Com – 23 April 2026 | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduh mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, tidak menyusun pedoman yang memadai dalam proses pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG). Penyelidikan mengungkap bahwa prosedur pengadaan tidak mengikuti standar yang ditetapkan, yang berujung pada kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,77 triliun.
- Kerugian negara: Rp 1,77 triliun
- Posisi terdakwa: Mantan Direktur Gas Pertamina
- Tuntutan: Pengembalian kerugian negara dan sanksi pidana
Penyidik KPK telah mengajukan gugatan pidana terhadap Hari Karyuliarto, menuntut agar ia mengembalikan kerugian negara serta menerima hukuman sesuai Undang‑Undang Pemberantasan Korupsi. Selama persidangan, jaksa menekankan pentingnya kepatuhan pada pedoman pengadaan yang transparan dan akuntabel untuk mencegah praktik korupsi serupa.
Pihak Pertamina menyatakan akan melakukan audit internal guna meninjau kembali semua prosedur pengadaan LNG dan memastikan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.




