Frankenstein45.Com – 03 April 2026 | Dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang diawasi Kejaksaan Agung, jaksa menolak keterangan yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim. Jaksa menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPN) tidak pernah dilaksanakan, sehingga menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas proses pengadaan.
Sidang tersebut menyoroti beberapa hal penting, antara lain:
- Pengadaan Chromebook yang dimaksud melibatkan anggaran publik dengan nilai ratusan miliar rupiah.
- JPN telah mengeluarkan rekomendasi untuk memperbaiki prosedur pengadaan dan meningkatkan transparansi, namun tidak ada bukti pelaksanaan rekomendasi tersebut.
- Nadiem Makarim memberikan keterangan bahwa ia tidak mengetahui adanya pelanggaran dalam proses pengadaan, namun jaksa menilai keterangan tersebut tidak cukup kuat untuk menutupi ketidaksesuaian prosedur.
Jaksa menambahkan bahwa kegagalan dalam menindaklanjuti rekomendasi JPN menandakan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dan pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas. Oleh karena itu, jaksa menolak semua pernyataan Nadiem yang dianggap tidak mendukung temuan fakta.
Penolakan keterangan ini membuka peluang bagi penyidik untuk memperdalam penyelidikan, termasuk menelusuri alur dana, pihak-pihak yang terlibat, serta mekanisme pengadaan yang dipertanyakan. Jika terbukti bahwa rekomendasi JPN memang diabaikan, maka dapat berujung pada dakwaan tambahan terhadap pejabat terkait.
Kasus ini menambah deretan kontroversi seputar pengadaan barang pemerintah yang melibatkan teknologi pendidikan. Masyarakat dan pengamat hukum menilai bahwa penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mencegah praktik korupsi serupa di masa mendatang.




