Frankenstein45.Com – 18 Mei 2026 | Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan tuntutan pidana terhadap tiga terdakwa yang diduga menerima suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api Medan‑Binjai‑Aceh. Dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jaksa menuntut masing‑masing terdakwa dipidana enam tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta.
Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK pada tahun 2022 yang mengungkap adanya praktik suap dalam pengadaan material dan jasa konstruksi proyek kereta api tersebut. Menurut penyelidikan, para terdakwa—yang masing‑masing merupakan pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan seorang kontraktor—diduga menerima uang suap senilai total lebih dari Rp 10 miliar.
- Terdakwa 1: Pejabat senior DJKA yang bertanggung jawab atas pengawasan kontrak.
- Terdakwa 2: Kepala bagian pengadaan di DJKA yang memfasilitasi proses lelang.
- Terdakwa 3: Eksekutif perusahaan kontraktor yang menyediakan barang dan jasa.
Jaksa menekankan bahwa tindakan suap tersebut merugikan negara dan menghambat percepatan pembangunan infrastruktur strategis. “Kejahatan korupsi di sektor transportasi publik tidak dapat dibiarkan, karena berdampak langsung pada layanan publik dan kepercayaan masyarakat,” ujar Jaksa Penuntut Umum KPK dalam pernyataannya.
Selain tuntutan penjara enam tahun, Jaksa juga mengajukan permohonan agar pengadilan menyita seluruh aset terdakwa yang diduga berasal dari hasil suap. Penahanan terdakwa masih berlangsung, sementara proses pembuktian lanjutan dijadwalkan pada minggu mendatang.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan proyek infrastruktur kereta api di Indonesia, sekaligus memperlihatkan komitmen KPK dalam memberantas praktik suap di sektor publik.




