Frankenstein45.Com – 17 April 2026 | Selebgram Inarasati, yang sempat menjadi sorotan publik karena dugaan perselingkuhan, pada Jumat, 17 April 2026, memenuhi panggilan Polri di Kantor Reskrim Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Berikut rangkaian kejadian yang diketahui hingga saat ini:
- 17 April 2026 – Inarasati tiba di kantor Polda Metro Jaya, diperiksa oleh tim penyidik.
- Selama pemeriksaan, penyidik menanyakan kronologi pertemuan dengan pasangan yang diduga.
- Inarasati menyatakan bahwa hubungan tersebut bersifat pribadi dan tidak ada unsur pemerasan.
- Pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti foto, rekaman, dan saksi untuk menentukan apakah terdapat unsur perzinaan menurut Pasal 284 KUHP.
Kasus ini memicu beragam reaksi di dunia maya. Sebagian netizen menuntut proses hukum yang transparan, sementara yang lain mengkritik media yang dianggap berlebihan dalam mengangkat kasus pribadi selebriti.
Pihak Polda Metro Jaya belum mengumumkan hasil akhir pemeriksaan. Namun, jika terbukti melanggar Pasal 284, Inarasati dapat dikenai hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda.
Kasus ini menambah daftar kontroversi publik yang melibatkan figur digital Indonesia, menyoroti batas antara hak privasi dan kepentingan publik.







