Frankenstein45.Com – 17 April 2026 | Bea Cukai mengimbau jamaah haji yang membeli ponsel baru di luar negeri untuk segera melaporkan perangkat tersebut melalui pendaftaran kode International Mobile Equipment Identity (IMEI). Langkah ini wajib dilakukan sebelum kembali ke Indonesia guna menghindari sanksi administratif.
Prosedur pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau dengan mengunjungi kantor pelayanan terdekat. Berikut langkah‑langkah yang perlu diikuti:
- Catat nomor IMEI yang tertera pada kotak atau di menu *#06# ponsel.
- Kunjungi portal beacukai.go.id dan pilih layanan “Pendaftaran IMEI”.
- Isi data pribadi, nomor paspor, serta detail ponsel yang dibeli.
- Unggah bukti pembelian (faktur atau struk) dalam format PDF atau gambar.
- Kirim formulir dan simpan nomor referensi sebagai bukti pelaporan.
Jika tidak melaporkan, perangkat dapat disita atau pemilik dikenai denda administratif sesuai peraturan kepabeanan. Selain itu, penggunaan ponsel yang tidak terdaftar dapat mengganggu jaringan telekomunikasi dan menimbulkan risiko keamanan.
Petugas Bea Cukai menegaskan pentingnya kepatuhan demi kelancaran proses masuk kembali ke Indonesia, khususnya menjelang musim haji yang padat. Jamaah diharapkan memperhatikan batas nilai barang pribadi dan melaporkan segala perangkat elektronik yang melebihi kuota bebas bea masuk.
Dengan mengikuti prosedur pendaftaran IMEI, jamaah haji dapat memastikan ponsel baru mereka dapat digunakan tanpa hambatan hukum setelah tiba di Tanah Air.




