Jampidsus Lakukan Penyitaan Besar-besaran: Aset dan Uang US$1 Miliar Milik Perusahaan Tambang Samin Tan Disita
Jampidsus Lakukan Penyitaan Besar-besaran: Aset dan Uang US$1 Miliar Milik Perusahaan Tambang Samin Tan Disita

Jampidsus Lakukan Penyitaan Besar-besaran: Aset dan Uang US$1 Miliar Milik Perusahaan Tambang Samin Tan Disita

Frankenstein45.Com – 31 Maret 2026 | Jakarta – Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan hasil penyitaan masif atas aset-aset perusahaan tambang yang dimiliki oleh tersangka korupsi Samin Tan. Penyitaan meliputi uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat senilai sekitar Rp 1 miliar, dokumen penting, peralatan elektronik, hingga alat berat dan kendaraan operasional di lebih dari satu belas lokasi di Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Ruang Lingkup Penggeledahan dan Penyitaan

Penggeledahan yang dimulai pada akhir Maret 2026 menargetkan total 14 lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas penambangan ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) serta perusahaan afiliasinya. Sepuluh lokasi berada di wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta, termasuk kantor pusat PT AKT, kantor PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang terafiliasi, serta tujuh rumah pribadi milik Samin Tan dan saksi-saksi terkait. Tiga lokasi lain berada di Kalimantan Tengah, yakni kantor PT AKT, kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta kantor kontraktor tambang PT ARTH. Satu lokasi terakhir terletak di Kalimantan Selatan, yaitu kantor PT MCM.

Seluruh proses penggeledahan selesai pada 30 Maret 2026, dan tim penyidik kini berada pada tahap pendataan serta kompilasi barang bukti untuk diajukan ke pengadilan.

Barang Bukti yang Disita

  • Uang tunai dalam bentuk dolar AS senilai kira-kira Rp 1 miliar, ditemukan di kantor PT AKT di Jakarta.
  • Dokumen perizinan tambang, kontrak, serta catatan keuangan perusahaan.
  • Alat bukti elektronik berupa komputer, hard drive, dan perangkat penyimpanan data lainnya.
  • Alat berat tambang termasuk excavator, bulldozer, dan truk tambang yang sebelumnya beroperasi di wilayah Murung Raya, Kalimantan Tengah.
  • Kendaraan operasional perusahaan, termasuk mobil pribadi dan kendaraan logistik.

Motif dan Dampak Dugaan Korupsi

Samin Tan, seorang konglomerat yang dikenal sebagai beneficary owner PT AKT, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 603 dan 604 KUHP. Meskipun izin usaha pertambangan PT AKT dicabut pada tahun 2017, perusahaan tersebut tetap melanjutkan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025. Penyelidikan menunjukkan adanya kolusi dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan pengawasan, sehingga proses penegakan hukum menjadi lebih kompleks.

Kerugian negara akibat penambangan ilegal ini masih dalam tahap perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, estimasi awal menempatkan kerugian dalam angka triliunan rupiah, menambah beban fiskal dan mengancam keberlanjutan program pembangunan daerah.

Tanggapan Pihak Berwenang

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penyitaan aset merupakan langkah krusial untuk mencegah aliran dana hasil kejahatan kembali ke jaringan kriminal. “Kami telah mengamankan bukti yang cukup kuat, termasuk uang tunai, dokumen, dan alat berat, untuk memastikan proses persidangan berjalan dengan adil dan transparan,” ujar Syarief dalam keterangan resmi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menambahkan bahwa proses penyitaan akan dilanjutkan dengan pengajuan permohonan penyitaan resmi ke pengadilan. “Penggeledahan telah selesai, kini kami fokus pada pendataan dan penyusunan laporan akhir yang akan menjadi dasar penuntutan,” katanya.

Langkah Selanjutnya

Samin Tan telah ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ia kini menghadapi proses peradilan yang melibatkan dakwaan korupsi, penambangan ilegal, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Jika terbukti bersalah, ia dapat dikenai hukuman penjara, denda tinggi, serta restitusi kepada negara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan sektor pertambangan, sebuah industri strategis bagi perekonomian Indonesia. Penegakan hukum yang tegas diharapkan menjadi contoh bagi perusahaan lain dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Dengan penyitaan aset sebesar Rp 1 miliar dan pengamanan alat berat senilai jutaan dolar, Jampidsus menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi korupsi di sektor pertambangan. Pengembangan kebijakan pengawasan yang lebih ketat serta kerja sama antar lembaga diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.