Frankenstein45.Com – 01 Juli 2026 | Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, menegaskan bahwa dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Sistem (TPKS) tidak dapat diterapkan mekanisme keadilan restoratif. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Kejaksaan Agung pada Senin (31/05/2024).
Asep Nana Mulyana menjelaskan bahwa keadilan restoratif memang relevan untuk menyelesaikan konflik yang melibatkan kerugian materi atau emosional antara korban dan pelaku, namun tidak sesuai untuk kasus korupsi yang bersifat struktural dan berdampak luas pada kepercayaan publik serta integritas lembaga negara. “Kejaksaan berkomitmen menegakkan prinsip legalitas formal, yaitu melalui proses peradilan pidana yang mengutamakan sanksi pidana, restitusi, dan pemulihan kepercayaan publik,” ujar Jampidum.
Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:
- TPKS melibatkan penyalahgunaan wewenang dan dana publik yang mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.
- Keadilan restoratif lebih cocok untuk kasus yang bersifat pribadi atau komunitas kecil, bukan untuk pelanggaran yang menimbulkan dampak sistemik.
- Proses peradilan pidana tetap menjadi jalur utama, dengan fokus pada penyidikan, penuntutan, dan eksekusi hukuman penjara serta denda.
- Kejaksaan akan tetap memantau upaya alternatif penyelesaian, namun tidak akan mengubah landasan hukum yang sudah ditetapkan.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah tabel ringkasan perbandingan antara keadilan restoratif dan penanganan tradisional TPKS:
| Aspek | Keadilan Restoratif | Penanganan Tradisional (TPKS) |
|---|---|---|
| Tujuan | Rekonsiliasi korban‑pelaku, pemulihan kerugian | Penegakan hukum, sanksi pidana, restitusi negara |
| Lingkup | Kasus individu/komunitas | Kasus korupsi sistemik, berdampak nasional |
| Instrumen | Mediasi, perjanjian reparasi | Penyidikan, penuntutan, persidangan, hukuman penjara/denda |
| Pengaruh | Memperbaiki hubungan sosial terbatas | Mengembalikan kepercayaan publik dan integritas lembaga |
Jampidum menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa penggunaan keadilan restoratif dalam perkara TPKS dapat menodai prinsip keadilan formal dan mengurangi efek jera bagi pelaku korupsi. Ia mengharapkan agar seluruh aparat penegak hukum terus berpegang pada prosedur hukum yang berlaku demi menegakkan supremasi hukum di Indonesia.




