Frankenstein45.Com – 04 April 2026 | JDF Asia Pasifik menyatakan kekecewaan mendalam atas langkah legislatif terbaru Israel yang mengesahkan undang‑undang yang memungkinkan penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina. Keputusan tersebut dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap standar hak asasi manusia internasional.
- Penegakan hukuman mati bagi tahanan Palestina dianggap melanggar Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
- JDF Asia Pasifik menyoroti bahwa kebijakan ini dapat memperparah ketegangan dan memicu aksi protes lebih luas.
- Organisasi menyerukan sanksi diplomatik atau ekonomi sebagai respons terhadap pelanggaran tersebut.
Selain menuntut penarikan undang‑undang, JDF Asia Pasifik juga mengajak negara‑negara sahabat untuk memberikan dukungan politik kepada rakyat Palestina serta memperkuat mekanisme pengawasan hak asasi manusia di wilayah konflik.
Sejumlah negara dan organisasi non‑pemerintah telah mengkritik keras keputusan Israel ini, menyebutnya sebagai langkah mundur bagi upaya perdamaian dan keadilan. Namun, hingga kini belum ada respons resmi dari pemerintah Israel terkait kecaman tersebut.




