Jelang May Day, Buruh Minta Pemerintah Revisi UU Ketenagakerjaan untuk Hadirkan Lapangan Kerja Berkualitas
Jelang May Day, Buruh Minta Pemerintah Revisi UU Ketenagakerjaan untuk Hadirkan Lapangan Kerja Berkualitas

Jelang May Day, Buruh Minta Pemerintah Revisi UU Ketenagakerjaan untuk Hadirkan Lapangan Kerja Berkualitas

Frankenstein45.Com – 01 Mei 2026 | Jelang peringatan Hari Buruh Internasional 2026, serikat pekerja dan organisasi buruh di seluruh Indonesia kembali menuntut pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Undang‑Undang Ketenagakerjaan yang saat ini berlaku. Mereka menilai regulasi tersebut belum mampu menjamin terciptanya lapangan kerja yang berkualitas, serta masih memungkinkan praktik eksploitasi tenaga kerja.

Berbagai kelompok buruh menyoroti bahwa meski angka penyerapan tenaga kerja menunjukkan peningkatan, kualitas pekerjaan yang tercipta masih jauh dari standar yang layak. Beberapa indikator utama yang diangkat antara lain:

  • Rendahnya persentase pekerja dengan kontrak tetap dibandingkan kontrak waktu tertentu.
  • Tingkat upah minimum yang belum mencukupi kebutuhan dasar di banyak daerah.
  • Kurangnya perlindungan bagi pekerja sektor informal dan gig economy.
  • Praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa kompensasi yang memadai.

Untuk mengatasi masalah tersebut, buruh mengusulkan beberapa poin revisi, antara lain:

  1. Penetapan standar minimum untuk kontrak kerja tetap dan pengurangan penggunaan kontrak sementara.
  2. Peningkatan upah minimum regional yang disesuaikan dengan inflasi dan biaya hidup.
  3. Penerapan mekanisme perlindungan bagi pekerja lepas dan platform digital, termasuk jaminan sosial.
  4. Penguatan mekanisme penyelesaian perselisihan kerja secara cepat dan adil.
  5. Peningkatan peran inspeksi ketenagakerjaan untuk menindak praktik eksploitasi.

Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa revisi UU Ketenagakerjaan memang sedang dipertimbangkan dalam rangka menyesuaikan regulasi dengan dinamika pasar kerja yang berubah. Namun, para aktivis menilai proses konsultasi masih belum melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara inklusif, khususnya serikat pekerja.

Di sejumlah kota besar, aksi demonstrasi damai dijadwalkan pada 1 Mei 2026, menandai hari internasional pekerja. Demonstran diperkirakan akan menggelar orasi, pawai, serta diskusi publik untuk menekankan pentingnya kebijakan ketenagakerjaan yang berkeadilan.

Jika tuntutan buruh tidak dipenuhi, diprediksi akan muncul tekanan sosial yang lebih besar, termasuk potensi aksi mogok kerja di sektor‑sektor strategis. Oleh karena itu, banyak pihak mengharapkan adanya dialog terbuka antara pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja untuk merumuskan kebijakan yang dapat menciptakan lapangan kerja yang tidak hanya banyak, tetapi juga bermutu.