Jimly Asshiddiqie Ungkap 10 Rekomendasi Reformasi Polri: Prabowo Siapkan Batas Ketat untuk Jabatan di Luar Kepolisian
Jimly Asshiddiqie Ungkap 10 Rekomendasi Reformasi Polri: Prabowo Siapkan Batas Ketat untuk Jabatan di Luar Kepolisian

Jimly Asshiddiqie Ungkap 10 Rekomendasi Reformasi Polri: Prabowo Siapkan Batas Ketat untuk Jabatan di Luar Kepolisian

Frankenstein45.Com – 07 Mei 2026 | Jakarta, 5 Mei 2026 – Dalam serangkaian pertemuan di Istana Merdeka, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jim Jimly Asshiddiqie menyampaikan sepuluh rekomendasi reformasi kepolisian kepada Presiden Prabowo Subianto. Rekomendasi tersebut mencakup penetapan batasan tegas bagi polisi yang ingin menjabat di luar institusi, penguatan Komisi Nasional Polri (Kompolnas), serta penyesuaian mekanisme pengangkatan Kapolri.

Rekomendasi Utama dan Tanggapan Presiden

Sepuluh poin utama yang diajukan Jimly meliputi:

  • Pembatasan jabatan polisi di luar Polri secara limitatif, menyerupai regulasi militer.
  • Peningkatan otoritas Kompolnas dengan wewenang mengikat rekomendasi.
  • Pemerintahan mandiri Kompolnas melalui keanggotaan yang lebih independen.
  • Pengesahan revisi Undang‑Undang Kepolisian (UU Polri) untuk mencakup semua perubahan.
  • Penetapan prosedur implementasi regulasi pelaksana dan instruksi presiden.
  • Pertahankan mekanisme pengangkatan Kapolri oleh presiden dengan persetujuan DPR.
  • Tolak pembentukan kementerian keamanan baru yang mengawasi Polri.
  • Penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum melalui regulasi khusus.
  • Pengembangan sistem akuntabilitas internal berbasis teknologi.
  • Peningkatan kesejahteraan anggota Polri untuk mengurangi motivasi mencari pekerjaan sampingan.

Presiden Prabowo menanggapi dengan positif, menyatakan bahwa batasan jabatan di luar Polri akan segera dituangkan dalam peraturan pemerintah. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menghindari konflik kepentingan dan meningkatkan fokus aparat dalam tugas utama mereka.

Penetapan Batas Jabatan di Luar Polri

Jimly menegaskan bahwa aturan baru akan menuliskan secara jelas jabatan apa saja yang boleh dipegang oleh anggota Polri di luar institusi, mirip dengan ketentuan yang berlaku untuk TNI. “Kami akan mengatur hal ini dalam peraturan pemerintah atau undang‑undang yang sedang disiapkan oleh kementerian terkait,” kata Jimly dalam konferensi pers.

Regulasi tersebut diharapkan mencakup sektor‑sektor kritis seperti lembaga keuangan, perusahaan milik negara, dan badan usaha swasta yang memiliki implikasi keamanan nasional. Dengan batasan ini, pemerintah berharap dapat mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan serta meningkatkan profesionalisme kepolisian.

Penguatan Kompolnas dan Mekanisme Pengangkatan Kapolri

Selain pembatasan jabatan, Jimly juga menyoroti pentingnya memperkuat Kompolnas. Rekomendasi mencakup pemberian wewenang mengikat pada rekomendasi Kompolnas serta memperluas independensi anggotanya, sehingga lembaga dapat berperan lebih efektif dalam pengawasan internal Polri.

Dalam hal pengangkatan Kapolri, Presiden Prabowo memutuskan untuk mempertahankan sistem yang ada, yaitu penunjukan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Keputusan ini sejalan dengan pandangan Jimly bahwa perubahan mekanisme tidak diperlukan saat ini.

Penolakan Pembentukan Kementerian Keamanan Baru

Jimly menegaskan bahwa KPRP tidak merekomendasikan pembentukan kementerian keamanan baru yang mengawasi Polri. Studi internal menunjukkan bahwa pembentukan kementerian semacam itu dapat menimbulkan tumpang tindih wewenang dan mengurangi otonomi kepolisian. Presiden setuju dengan temuan tersebut dan menolak usulan tersebut.

Langkah Selanjutnya

Revisi UU Polri dan regulasi pelaksanaannya akan dibahas lebih lanjut di DPR dalam beberapa minggu ke depan. Jimly menambahkan bahwa KPRP akan terus memantau proses implementasi serta menyediakan panduan teknis bagi institusi terkait.

Secara keseluruhan, langkah‑langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola kepolisian, meningkatkan transparansi, dan menegakkan akuntabilitas dalam rangka menciptakan keamanan yang lebih terjamin bagi masyarakat Indonesia.

Dengan dukungan politik yang kuat dan agenda reformasi yang terstruktur, diharapkan reformasi Polri dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi penegakan hukum di masa depan.