Jimly: Prabowo Akan Batasi Jabatan Polisi di Luar Polri
Jimly: Prabowo Akan Batasi Jabatan Polisi di Luar Polri

Jimly: Prabowo Akan Batasi Jabatan Polisi di Luar Polri

Frankenstein45.Com – 05 Mei 2026 | Ahmad Jimly, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto berencana mengatur kembali jabatan polisi yang berada di luar struktur Polri. Menurut Jimly, kebijakan tersebut akan meniru pengaturan yang berlaku pada militer, yakni melalui Undang‑Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Ia menyampaikan bahwa selama ini terdapat sejumlah pejabat polisi yang ditempatkan pada lembaga‑lembaga sipil atau perusahaan milik negara, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas dan independensi institusi kepolisian. Dengan menetapkan batasan yang jelas, diharapkan peran polisi dapat difokuskan pada tugas utama keamanan dan penegakan hukum.

Beberapa poin utama yang diusulkan antara lain:

  • Penetapan maksimum persentase polisi yang dapat menduduki jabatan di perusahaan BUMN.
  • Pembatasan penempatan polisi di lembaga pemerintahan non‑Polri, seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
  • Pengaturan rotasi jabatan sehingga tidak ada penempatan jangka panjang yang mengaburkan fungsi institusional.

Jimly menambahkan bahwa regulasi serupa telah berhasil diterapkan pada TNI, yang kini memiliki kerangka hukum yang mengatur secara tegas peran anggota militer di luar satuan militer. Ia berharap model tersebut dapat menjadi acuan bagi reformasi struktur kepolisian.

Reaksi dari kalangan kepolisian masih beragam. Sebagian menganggap langkah ini dapat meningkatkan profesionalisme, sementara yang lain menilai bahwa pembatasan tersebut perlu disertai dengan mekanisme transisi yang jelas agar tidak mengganggu operasional lembaga.

Jika kebijakan ini diimplementasikan, dampaknya tidak hanya akan memengaruhi struktur internal Polri, tetapi juga dapat memperkuat prinsip pemisahan fungsi antara aparat penegak hukum dan institusi sipil lainnya.