JK Laporkan Pemilik Akun YouTube dan Facebook yang Sebarkan Hoax, Tidak Hanya Rismon Sianipar
JK Laporkan Pemilik Akun YouTube dan Facebook yang Sebarkan Hoax, Tidak Hanya Rismon Sianipar

JK Laporkan Pemilik Akun YouTube dan Facebook yang Sebarkan Hoax, Tidak Hanya Rismon Sianipar

Frankenstein45.Com – 08 April 2026 | Presiden Joko Widodo (JK) kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam memerangi penyebaran informasi palsu di dunia digital. Pada pekan ini, Bareskrim Polri menerima laporan resmi dari kantor kepresidenan yang menargetkan tiga akun digital: satu akun YouTube milik Rismon Sianipar dan dua akun Facebook yang diketahui turut menyebarkan konten hoaks.

Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta beberapa pasal dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan.

Berikut rangkaian langkah yang diambil oleh aparat setelah menerima laporan:

  • Identifikasi akun-akun yang terlibat beserta jejak digitalnya.
  • Pengumpulan bukti berupa rekaman video, screenshot, dan log aktivitas.
  • Penyusunan surat perintah penangkapan (SPP) bagi pemilik akun yang teridentifikasi.
  • Koordinasi dengan platform digital untuk menonaktifkan atau menangguhkan akun yang melanggar.
  • Penyerahan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Rismon Sianipar, seorang aktivis media sosial, sebelumnya sudah dikenal karena mengunggah konten yang menyinggung pejabat publik. Kasus kali ini menambah daftar panjangnya, sekaligus menjadi contoh bagi pengguna internet lainnya bahwa penyebaran informasi tidak berdasar dapat berujung pada tindakan hukum.

Selain Rismon, dua akun Facebook yang turut menyebarkan hoaks juga berada di bawah pengawasan Bareskrim. Kedua akun tersebut diduga memposting berita palsu yang mengaitkan pemerintah dengan skandal korupsi fiktif, yang berpotensi menimbulkan kepanikan publik.

Pejabat kepolisian menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan berjalan transparan dan sesuai prosedur. Mereka juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi sumber informasi sebelum menyebarkannya ke jaringan sosial.

Kasus ini menegaskan kembali pentingnya literasi digital di era informasi cepat. Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi peringatan bagi semua pengguna media sosial agar lebih bertanggung jawab dalam menyampaikan berita.