JPU Kejagung Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp5,6 Triliun: Alasan Lengkap
JPU Kejagung Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp5,6 Triliun: Alasan Lengkap

JPU Kejagung Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp5,6 Triliun: Alasan Lengkap

Frankenstein45.Com – 13 Mei 2026 | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejagung) menuntut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Koordinator Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dengan hukuman maksimal 18 tahun penjara serta denda pengganti kerugian negara sebesar Rp5,6 triliun.

Penuntutan tersebut berlandaskan temuan penyidikan yang menunjukkan adanya indikasi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa teknologi informasi yang melibatkan Kementerian Pendidikan. Menurut JPU, kerugian negara yang diderita mencapai lebih dari Rp5,6 triliun, yang mencakup pembayaran berlebih, invoice fiktif, serta manipulasi proses tender.

  • Besarnya nilai kerugian: Penyidikan mengidentifikasi sejumlah transaksi yang melampaui nilai pasar, sehingga menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara.
  • Pelanggaran jabatan publik: Nadiem sebagai pejabat tinggi dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengarahkan keputusan pengadaan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
  • Pengulangan dan pola: Bukti menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak terjadi sekali saja, melainkan terdapat pola yang konsisten dalam beberapa proyek teknologi selama masa jabatannya.
  • Pengaruh terhadap publikasi dan kepercayaan: Kasus ini berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan penggunaan anggaran negara.

Sidang persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana JPU menyampaikan rangkaian bukti berupa dokumen kontrak, laporan keuangan, serta saksi ahli yang menguatkan dugaan penyalahgunaan wewenang. Selain hukuman penjara, JPU menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun yang harus dibayarkan secara penuh kepada negara.

Jika vonis terbukti, Nadiem dapat dijatuhi hukuman penjara terberat sesuai Pasal 62 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memungkinkan hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga 10 miliar rupiah. Namun, karena nilai kerugian yang sangat tinggi, JPU menuntut denda yang setara dengan kerugian yang ditimbulkan.

Kasus ini masih dalam proses persidangan, dan keputusan akhir akan diputuskan oleh majelis hakim setelah mendengarkan semua argumen pembela serta mempertimbangkan faktor‑faktor yang memengaruhi tingkat keparahan tindak pidana.