Jual Hasil Curian di Media Sosial, Polisi Ringkus Pencuri Motor di Jakarta Pusat
Jual Hasil Curian di Media Sosial, Polisi Ringkus Pencuri Motor di Jakarta Pusat

Jual Hasil Curian di Media Sosial, Polisi Ringkus Pencuri Motor di Jakarta Pusat

Frankenstein45.Com – 25 Juni 2026 | Polisi Resor Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial MAR, berusia 31 tahun, yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Jakarta Pusat.

Kasus terungkap setelah pihak kepolisian memantau aktivitas penjualan hasil curian di beberapa platform media sosial. MAR diketahui memposting foto-foto motor hasil curian beserta harga jualnya, serta berkomunikasi dengan calon pembeli melalui pesan pribadi.

Setelah mengumpulkan bukti digital, tim penyidik melakukan penggerebekan pada tanggal 23 Juni 2024 di sebuah rumah kos di daerah Kramat Jati. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita tiga unit sepeda motor jenis Honda CB150R, Yamaha NMAX, dan Honda Supra X 125 yang terbukti berasal dari korban pencurian.

  • Identitas tersangka: MAR, pria berusia 31 tahun.
  • Modus operandi: Mencuri motor, memfoto, lalu menjualnya lewat media sosial.
  • Barang yang disita: 3 unit motor, uang tunai senilai Rp 7.5 juta, serta perangkat elektronik untuk mengakses media sosial.
  • Hasil penyelidikan: Tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan melakukannya secara berkelompok.

Kapolres Metro Jaya, Kombes Pol. Agus Suryadi, menegaskan bahwa kejahatan pencurian motor yang dipasarkan melalui media sosial semakin mengancam rasa aman warga. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan barang yang dicurigai sebagai hasil kejahatan dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa penyebaran foto dan tawaran jual beli barang curian di media sosial dapat dijadikan bukti penting dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, setiap pengguna platform digital diharapkan dapat berperan aktif dalam membantu menjerat pelaku kejahatan siber.