Frankenstein45.Com – 17 Juni 2026 | Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang berjualan melalui platform e‑commerce wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kebijakan ini diambil untuk memperkuat legalitas usaha daring dan mempermudah akses pembiayaan bagi UMKM.
Untuk memberikan waktu penyesuaian, regulator menetapkan masa adaptasi selama 18 bulan terhitung sejak kebijakan diumumkan. Selama periode ini, pelaku usaha yang belum memiliki NIB dapat tetap beroperasi, namun diwajibkan untuk mendaftar selambat‑lambatnya pada akhir masa adaptasi.
Manfaat utama kepemilikan NIB antara lain:
- Pengakuan resmi sebagai entitas usaha yang sah di mata pemerintah.
- Mempermudah proses perizinan selanjutnya, seperti SIUP atau TDP.
- Akses lebih mudah ke program pembiayaan dan subsidi yang disalurkan melalui bank atau lembaga keuangan.
- Kepercayaan konsumen yang lebih tinggi karena transparansi data usaha.
Berikut langkah singkat untuk memperoleh NIB:
- Registrasi akun di sistem OSS (Online Single Submission).
- Isi data profil usaha lengkap dengan dokumen pendukung.
- Submit permohonan dan tunggu verifikasi otomatis.
- Jika disetujui, NIB akan diterbitkan secara elektronik dan dapat langsung dipakai.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada sanksi administratif selama masa adaptasi, namun setelah 18 bulan, pelanggaran akan dikenai denda atau pemblokiran akun e‑commerce. Diharapkan kebijakan ini dapat menurunkan tingkat informalitas usaha digital serta meningkatkan kontribusi sektor e‑commerce terhadap PDB nasional.




