Jusuf Kalla Datangi Bareskrim Polri, Laporkan Rismon Sianipar dalam Kasus Penyebaran Hoaks
Jusuf Kalla Datangi Bareskrim Polri, Laporkan Rismon Sianipar dalam Kasus Penyebaran Hoaks

Jusuf Kalla Datangi Bareskrim Polri, Laporkan Rismon Sianipar dalam Kasus Penyebaran Hoaks

Frankenstein45.Com – 08 April 2026 | Jakarta – Mantan Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla, melakukan kunjungan resmi ke Kantor Bareskrim Polri pada Senin, 8 April 2024, untuk melaporkan dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh aktivis politik Rismon Sianipar serta seorang YouTuber yang terkait dengan kasus tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Jusuf Kalla menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap penyebaran hoaks, terutama yang melibatkan tokoh publik dan media digital. “Kami tidak bisa membiarkan informasi palsu menggerogoti kepercayaan masyarakat. Penegakan hukum harus tegas dan cepat,” ujar Kalla.

Bareskrim Polri menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk pengumpulan bukti digital, identifikasi jaringan penyebaran, serta penyusunan berkas perkara untuk diajukan ke kejaksaan.

  • Langkah awal: Pengamanan data digital dan identifikasi sumber konten.
  • Investigasi lanjutan: Analisis jejak digital, wawancara saksi, dan verifikasi fakta.
  • Penuntutan: Penyusunan dakwaan jika terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pihak Bareskrim juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya, serta melaporkan konten yang dirasa mencurigakan ke pihak berwenang.

Kasus ini menambah deretan contoh tindakan hukum terhadap penyebaran hoaks di Indonesia, sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat regulasi di era digital.