Kadishub DKI Tegaskan Tidak Pernah Minta Uang kepada Driver Ojek Online yang Motornya Diangkut
Kadishub DKI Tegaskan Tidak Pernah Minta Uang kepada Driver Ojek Online yang Motornya Diangkut

Kadishub DKI Tegaskan Tidak Pernah Minta Uang kepada Driver Ojek Online yang Motornya Diangkut

Frankenstein45.Com – 21 Juni 2026 | Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, pada Senin (21/06/2026) menanggapi beredarnya rumor bahwa petugas Dishub DKI meminta uang sebesar Rp250.000 kepada Sulis Agung Wibowo, seorang driver ojek online (ojol) yang motornya sempat diangkut oleh pihak berwenang.

Budi Awaluddin menegaskan bahwa tidak ada prosedur atau kebijakan di Dishub DKI yang mengizinkan petugas menagih uang secara pribadi kepada pengguna layanan transportasi. Ia menambahkan bahwa proses penyitaan dan pengangkutan kendaraan hanya dilakukan berdasarkan peraturan lalu lintas yang berlaku, seperti pelanggaran parkir atau tidak memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap.

Kasus ini bermula ketika motor milik Sulis Agung Wibowo ditangkap dan diangkut oleh petugas karena diduga melanggar peraturan parkir di jalan raya. Setelah kendaraan dipindahkan ke tempat penampungan, media sosial ramai dengan tuduhan bahwa petugas menuntut uang tebusan sebesar Rp250.000 agar motor dapat dikembalikan.

Untuk menjernihkan fakta, Budi Awaluddin menjelaskan bahwa proses pengembalian kendaraan melibatkan pembayaran denda administrasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, bukan uang tebusan pribadi. Denda tersebut bersifat standar dan dapat diproses melalui kanal resmi, seperti kantor Dishub atau sistem pembayaran online yang telah disediakan.

Berikut langkah‑langkah yang biasanya diikuti ketika kendaraan ditangkap:

  • Petugas melakukan pencatatan identitas kendaraan dan pemiliknya.
  • Kendaraan dipindahkan ke tempat penampungan resmi.
  • Pemilik kendaraan menerima surat pemberitahuan beserta rincian denda yang harus dibayar.
  • Setelah denda dibayar, kendaraan dapat diambil kembali dengan menunjukkan bukti pembayaran.

Sulis Agung Wibowo kemudian mengonfirmasi melalui media sosial bahwa ia tidak diminta uang tunai oleh petugas, melainkan diberikan informasi mengenai prosedur pembayaran denda yang harus dilakukan. Ia juga menambahkan bahwa proses pengambilan motornya berjalan lancar setelah membayar denda yang telah ditetapkan.

Pernyataan Budi Awaluddin ini mendapat sambutan positif dari sejumlah pihak yang menilai klarifikasi tersebut penting untuk menghindari penyebaran hoaks dan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Dishub DKI Jakarta juga mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan, termasuk driver ojek online, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan bersama dan menghindari tindakan yang dapat berujung pada penangkapan kendaraan.