Frankenstein45.Com – 03 April 2026 | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatera Utara, Danke Rajagukguk, pada Rabu mengakui telah melakukan kesalahan dalam memutuskan penangguhan penahanan mantan Bupati Karo, Amsal Sitepu, yang dibahas dalam rapat Forum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) daerah.
Penangguhan penahanan tersebut semula diputuskan tanpa rekomendasi resmi dari penyidik, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan prosedur hukum. Setelah mendapat sorotan dan kritik dari anggota DPR, Kajari menyatakan bahwa keputusan itu bersifat prematur dan tidak sepenuhnya memenuhi standar proses hukum.
- Keputusan penangguhan diambil tanpa rekomendasi resmi dari penyidik.
- Amsal Sitepu tetap menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan.
- Anggota DPR menilai keputusan tersebut dapat menodai integritas penegakan hukum.
Setelah diskusi, Danke Rajagukguk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan berjanji akan meninjau kembali prosedur internal agar tidak terulang kembali.
Ia menegaskan bahwa penahanan Amsal Sitepu akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sambil menunggu proses penyidikan selesai.
Reaksi publik terbagi; sebagian mengapresiasi keterbukaan Kajari, sementara yang lain menuntut pertanggungjawaban lebih tegas terhadap pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi.




