Kajati Sumut dan Kajari Karo Dicopot Usai Pengawasan Kasus Amsal Sitepu: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Kajati Sumut dan Kajari Karo Dicopot Usai Pengawasan Kasus Amsal Sitepu: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kajati Sumut dan Kajari Karo Dicopot Usai Pengawasan Kasus Amsal Sitepu: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Frankenstein45.Com – 14 April 2026 | Jakarta, 14 April 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadi sorotan publik setelah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mutasi yang menyingkirkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Harli Siregar, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk. Kedua pejabat tersebut dicopot dari jabatan masing‑masing dan dipindahkan ke posisi baru yang dianggap kurang strategis. Langkah ini diyakini berkaitan erat dengan polemik yang muncul akibat penanganan kasus videografer Amsal Sitepu.

Latar Belakang Kasus Amsal Sitepu

Kasus Amsal Sitepu, seorang videografer yang menyoroti sejumlah praktik korupsi di daerah, memicu kemarahan publik dan kritik tajam terhadap Kejari Karo. Pemeriksaan terhadap Sitepu dianggap oleh sebagian kalangan sebagai upaya kriminalisasi terhadap kebebasan pers. Komisi III DPR kemudian meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas prosedur penanganan kasus tersebut.

Mutasi yang Dikeluarkan Kejagung

Dalam SK Nomor KEP‑IV‑347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026, Harli Siregar dipindahkan menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, sementara posisi Kajati Sumut diisi oleh Muhibuddin, mantan Kajati Sumatera Barat. Danke Rajagukguk, yang semula menjabat sebagai Kajari Karo, dipindahkan ke jabatan fungsional tanpa jabatan pimpinan, dan digantikan oleh Edmond Novvery Purba.

Selain dua pejabat di atas, sebanyak 13 pejabat lain yang berpangkat Kajati juga mengalami rotasi jabatan, sebagaimana tertera dalam SK Nomor 488 Tahun 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa mutasi merupakan praktik rutin dalam institusi pemerintah, mencakup promosi, demosi, maupun penyesuaian struktural.

Reaksi Publik dan DPR

Pengumuman mutasi menimbulkan spekulasi luas di kalangan masyarakat dan aktivis hukum. Beberapa pihak menilai langkah ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penanganan yang dianggap kurang profesional, sementara yang lain menganggapnya sebagai upaya menenangkan situasi politik. Komisi III DPR secara terbuka menuntut transparansi penuh, mengingat kasus Amsal Sitepu telah menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang di tingkat kejaksaan daerah.

Implikasi bagi Penegakan Hukum di Sumatera Utara

  • Penguatan Pengawasan: Penempatan Harli Siregar ke bidang pengawasan di tingkat pusat diharapkan meningkatkan mekanisme kontrol internal.
  • Reformasi Internal: Rotasi pejabat senior memberi peluang bagi pejabat baru seperti Muhibuddin dan Edmond Novvery Purba untuk memperkenalkan kebijakan yang lebih akuntabel.
  • Pengaruh Terhadap Kepercayaan Publik: Respons cepat terhadap tekanan DPR dapat memperbaiki citra Kejaksaan di mata masyarakat, asalkan diikuti dengan tindakan konkret.

Analisis Hukum dan Administratif

Secara hukum, mutasi pejabat negeri diatur oleh Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Keputusan mutasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai secara otomatis adanya kesalahan administratif, namun dalam konteks politik, tindakan tersebut seringkali menjadi sinyal koreksi kebijakan. Dalam kasus ini, Kejagung menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran prosedural yang terdeteksi dalam penanganan kasus Sitepu, namun tetap melakukan penyesuaian struktural demi menjaga integritas institusi.

Langkah Selanjutnya

Setelah mutasi, fokus Kejari Karo kini beralih pada penataan kembali tim penanganan kasus Amsal Sitepu. Komisi III DPR dijadwalkan mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) lanjutan pada akhir April untuk meninjau hasil evaluasi Jamwas. Sementara itu, pihak Kejagung berjanji akan memperketat prosedur investigasi dan meningkatkan transparansi dalam setiap tahapan penanganan kasus kriminalitas yang melibatkan tokoh publik.

Secara keseluruhan, rotasi pejabat tinggi di Kejaksaan Sumatera Utara mencerminkan dinamika internal yang dipengaruhi oleh tekanan eksternal, khususnya dari lembaga legislatif dan publik. Keberhasilan reformasi ini akan sangat ditentukan pada kemampuan pejabat baru dalam menegakkan prinsip keadilan, independensi, serta akuntabilitas dalam setiap langkah penegakan hukum.