Kaltim Pastikan Perlindungan 1.500 Pekerja Tambang dari Potensi PHK
Kaltim Pastikan Perlindungan 1.500 Pekerja Tambang dari Potensi PHK

Kaltim Pastikan Perlindungan 1.500 Pekerja Tambang dari Potensi PHK

Frankenstein45.Com – 21 April 2026 | JAKARTA—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengumumkan langkah konkret untuk melindungi hak dasar 1.500 pekerja di sektor pertambangan yang berisiko mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Langkah ini diambil menyusul tekanan ekonomi global dan penurunan harga komoditas yang berdampak pada operasional tambang di wilayah tersebut.

  • Penyediaan program pelatihan ulang (re‑skilling) yang berfokus pada kompetensi yang dibutuhkan di industri lain, seperti energi terbarukan dan logistik.
  • Pembentukan dana bantuan sementara yang dapat diakses oleh pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, dengan prioritas pada tunjangan kesehatan dan bantuan uang tunai.
  • Kerjasama dengan perusahaan tambang untuk menegosiasikan paket pesangon yang sesuai dengan standar ketenagakerjaan nasional.
  • Peningkatan monitoring dan penegakan regulasi ketenagakerjaan melalui inspeksi rutin di lokasi tambang.

Selain itu, Disnakertrans juga menyiapkan jalur komunikasi khusus antara serikat pekerja, perusahaan tambang, dan pemerintah daerah. Tujuannya adalah memastikan informasi mengenai rencana restrukturisasi atau penutupan operasi tambang dapat disampaikan secara transparan dan tepat waktu.

Pejabat Disnakertrans menegaskan bahwa perlindungan ini tidak hanya bersifat reaktif, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan ketahanan tenaga kerja di Kalimantan Timur. “Kami berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan pekerja tambang serta mendukung transisi mereka ke sektor ekonomi lain yang lebih berkelanjutan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kaltim.

Jika program ini berjalan efektif, diharapkan jumlah pekerja yang mengalami PHK dapat ditekan secara signifikan, sekaligus mengurangi beban sosial ekonomi yang biasanya muncul akibat pemutusan kerja massal.