Frankenstein45.Com – 09 April 2026 | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) bersama dengan PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung (PLN UIW Babel) meluncurkan program dukungan khusus bagi usaha mikro kecil (UMK) yang ingin mendaftarkan merek dagangnya. Inisiatif ini bertujuan memperkuat posisi kompetitif pelaku UMK di pasar lokal maupun nasional.
Pendaftaran merek menjadi langkah strategis bagi UMK karena dapat melindungi identitas produk, mencegah pemalsuan, serta meningkatkan kepercayaan konsumen. Dengan memiliki merek terdaftar, pelaku usaha mikro kecil dapat mengakses peluang pasar yang lebih luas dan mengoptimalkan nilai jual produk mereka.
Kerjasama antara Kanwil Kemenkum dan PLN UIW mencakup beberapa kegiatan utama:
- Penyuluhan hukum mengenai prosedur pendaftaran merek, termasuk persyaratan dokumen dan tahapan pengajuan.
- Bimbingan teknis bagi pemilik UMK dalam menyiapkan materi merek, seperti logo, nama dagang, dan deskripsi produk.
- Penyediaan fasilitas konsultasi gratis di kantor Kanwil Kemenkum serta pusat layanan PLN UIW selama jam kerja.
- Penyelenggaraan workshop dan seminar yang melibatkan pakar hukum kekayaan intelektual serta perwakilan industri.
PLN UIW Babel berperan sebagai fasilitator lapangan, membantu menyebarluaskan informasi program melalui jaringan kantor cabang dan media lokal. Selain itu, PLN menyediakan ruang pertemuan dan sarana teknis untuk pelaksanaan pelatihan.
Program ini menargetkan sekitar 500 UMK di wilayah Bangka Belitung dalam fase awal, dengan harapan dapat meningkatkan tingkat pendaftaran merek setidaknya sebesar 30% dalam satu tahun ke depan. Para pelaku UMK yang berminat dapat mendaftar melalui formulir online yang tersedia di situs resmi Kanwil Kemenkum atau langsung mengunjungi kantor layanan terdekat.




