Frankenstein45.Com – 10 Mei 2026 | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VI menegaskan bahwa kapal nelayan berukuran kecil dengan kapasitas maksimal 30 gross ton (GT) berhak memperoleh subsidi solar. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meringankan beban biaya operasional nelayan kecil dan meningkatkan produktivitas sektor perikanan.
Berikut poin-poin utama yang disampaikan:
- Kelompok kapal yang berhak: kapal nelayan dengan ukuran tidak melebihi 30 GT.
- Jenis subsidi: solar bersubsidi yang dapat dibeli dengan harga lebih rendah dibanding pasar.
- Tujuan subsidi: menurunkan biaya bahan bakar, mendukung keberlanjutan usaha perikanan, serta meningkatkan kesejahteraan nelayan.
- Proses pengajuan: nelayan harus mendaftarkan kapal mereka melalui dinas perikanan setempat dan melampirkan dokumen kepemilikan serta sertifikat ukuran kapal.
Selain itu, pemerintah berencana mengintegrasikan sistem distribusi solar bersubsidi dengan jaringan BBM daerah untuk memudahkan akses bagi nelayan di wilayah pesisir. Diharapkan kebijakan ini dapat menurunkan biaya operasional hingga 15-20 persen.
| Kapasitas Kapal (GT) | Kelayakan Subsidi Solar |
|---|---|
| 0 – 30 | Berhak |
| > 30 | Tidak berhak |
Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan nelayan kecil dapat lebih kompetitif, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar mahal, serta berkontribusi pada peningkatan produksi perikanan nasional.




