Frankenstein45.Com – 17 Mei 2026 | Kasat Narkotika dan Psikotropika (Narkoba) Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna, dilaporkan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa pejabat tinggi kepolisian daerah tersebut berada dalam lingkaran kasus penyalahgunaan zat terlarang, menimbulkan keprihatinan serius di kalangan aparat penegak hukum.
Pihak Bareskrim Polri segera menanggapi temuan tersebut dengan melakukan pengawasan intensif. Tim penyidik Bareskrim mengirimkan personel ke wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, untuk melakukan penyelidikan lanjutan, mengamankan barang bukti, dan memastikan prosedur hukum berjalan sesuai standar.
Berikut langkah‑langkah utama yang diambil oleh Bareskrim Polri:
- Mengumpulkan bukti fisik dan hasil tes laboratorium terkait narkoba yang ditemukan pada AKP Yohanes.
- Melakukan interogasi terhadap saksi dan pihak terkait, termasuk rekan kerja di unit narkotika.
- Menjamin transparansi proses hukum dengan melibatkan unit internal affairs.
- Mengkoordinasikan dengan kejaksaan setempat untuk persiapan penuntutan.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas internal kepolisian, terutama mengingat posisi strategis Kasat Narkoba yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika. Masyarakat dan organisasi non‑pemerintah menuntut penegakan hukum yang tegas serta prosedur yang tidak memihak.
Jika terbukti bersalah, AKP Yohanes Bonar Adiguna dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk membersihkan institusi dari praktik penyalahgunaan dan memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan jabatan, terutama dalam bidang yang sangat sensitif seperti narkotika.




