Kasus Chromebook, Nadiem Sebut Audit Kerugian Negara Hasil Rekayasa
Kasus Chromebook, Nadiem Sebut Audit Kerugian Negara Hasil Rekayasa

Kasus Chromebook, Nadiem Sebut Audit Kerugian Negara Hasil Rekayasa

Frankenstein45.Com – 15 April 2026 | Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan publik setelah Nadiem menyatakan bahwa angka kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun yang disebutkan dalam audit merupakan hasil rekayasa.

Audit yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan adanya selisih harga beli yang sangat tinggi dibandingkan standar pasar, menimbulkan dugaan adanya praktik korupsi dalam proses pengadaan perangkat tersebut. Namun, Nadiem menolak temuan tersebut dan menegaskan bahwa perhitungan tersebut tidak akurat karena:

  • Metodologi audit tidak memperhitungkan faktor diskon volume yang diberikan oleh vendor.
  • Nilai pasar yang dijadikan acuan tidak sesuai dengan kondisi kontrak khusus pemerintah.
  • Beberapa data yang dipakai dalam audit belum terverifikasi secara independen.

Penolakan Nadiem memicu perdebatan di kalangan pengamat kebijakan publik. Sebagian menyatakan bahwa kritik tersebut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga audit, sementara yang lain menilai bahwa audit harus melalui proses verifikasi lebih lanjut sebelum dipublikasikan.

Pihak kepolisian dan KPK masih melanjutkan penyelidikan. Jika terbukti adanya penyalahgunaan dana publik, maka para tersangka dapat dijerat dengan pasal korupsi yang dapat berujung pada hukuman penjara dan pengembalian kerugian negara.

Kasus ini menambah daftar kontroversi terkait pengadaan barang publik di Indonesia, mengingat besarnya anggaran pendidikan dan pentingnya transparansi dalam setiap tahap pengadaan.