Frankenstein45.Com – 15 April 2026 | Kasus dugaan pelecehan seksual dalam sebuah grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) kembali menyoroti bahwa kekerasan seksual kini tidak terbatas pada interaksi tatap muka, melainkan juga merambah ke ranah digital.
Grup tersebut, yang semula dibentuk untuk berbagi materi perkuliahan dan diskusi akademik, menjadi ajang pertukaran candaan seksual yang melanggar batas privasi dan rasa hormat. Beberapa anggota mengaku menerima pesan-pesan berisi lelucon eksplisit, gambar, serta ajakan yang bersifat seksual. Sejumlah korban melaporkan hal ini kepada pihak kampus dan kepolisian, menuntut tindakan tegas.
Reaksi muncul dari berbagai pihak. Pihak universitas menyatakan akan melakukan penyelidikan internal, sementara kepolisian membuka kasus untuk mengusut kemungkinan pelanggaran Undang‑Undang ITE dan KUHP terkait pelecehan seksual. Organisasi kemahasiswaan dan LSM hak perempuan menilai kejadian ini sebagai contoh bahaya normalisasi candaan seksual yang dapat memperkuat budaya misoginis di lingkungan kampus.
Dari sisi hukum, Indonesia memiliki regulasi yang mencakup pelecehan seksual secara daring, termasuk Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang melarang penyebaran konten pornografi dan pelecehan seksual melalui media elektronik. Pelaku berpotensi dijerat dengan ancaman pidana hingga beberapa tahun penjara.
Berbagai langkah telah diusulkan untuk mencegah terulangnya kasus serupa:
- Implementasi kebijakan penggunaan media sosial dan grup chat yang jelas, termasuk sanksi bagi pelanggaran.
- Penyuluhan rutin tentang etika digital dan bahaya candaan seksual bagi seluruh civitas akademika.
- Pembentukan tim khusus yang dapat menanggapi laporan pelecehan secara cepat dan rahasia.
- Penguatan layanan konseling dan dukungan psikologis bagi korban.
- Peningkatan literasi digital yang menekankan tanggung jawab pribadi dalam berkomunikasi online.
Kasus FHUI bukan kasus terisolasi; beberapa perguruan tinggi lain juga melaporkan insiden serupa, menandakan perlunya upaya kolektif untuk menciptakan ruang digital yang aman dan inklusif. Dengan menegakkan aturan, meningkatkan kesadaran, serta menumbuhkan budaya saling menghormati, komunitas akademik dapat mengurangi risiko normalisasi candaan seksual dan melindungi hak setiap individu.







