Frankenstein45.Com – 21 April 2026 | Jakarta – Mantan Direktur Utama Bank Jawa Tengah (Bank Jateng), Supriyatno, kini menjadi sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. Penuntutan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil terkemuka di Indonesia.
- Nama terdakwa: Supriyatno, mantan Dirut Bank Jateng
- Perusahaan terkait: PT Sritex
- Jenis dugaan kejahatan: Penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran kredit
- Nilai kerugian yang ditaksir: puluhan miliar rupiah
- Hukuman yang dituntut: 10 tahun penjara dan denda
Proses persidangan dijadwalkan akan berlangsung dalam beberapa minggu ke depan. Jika vonis dijatuhkan, Supriyatno akan menghadapi hukuman penjara selama sepuluh tahun serta kemungkinan denda tambahan, sesuai dengan ketentuan Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor perbankan yang menimbulkan keprihatinan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas lembaga keuangan negara. Pengamat menilai bahwa penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan upaya pemberantasan korupsi secara nasional.




