Frankenstein45.Com – 10 April 2026 | Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur mengungkap sejumlah fakta yang dinilai melemahkan dakwaan jaksa. Kasus ini sempat menarik perhatian publik karena angka kerugian negara yang diklaim mencapai Rp 9,2 miliar.
Fakta-fakta utama yang diungkap dalam persidangan
- Dokumen lelang tidak menunjukkan adanya indikasi penawaran yang tidak wajar atau harga di atas pasar.
- Audit internal Dinas Pendidikan menunjukkan bahwa sebagian besar barang yang dibeli masih dalam kondisi baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Saksi ahli menegaskan bahwa perhitungan kerugian Rp 9,2 miliar belum didasarkan pada analisis teknis yang memadai.
- Beberapa bukti yang diajukan jaksa ternyata tidak memiliki otentikasi yang jelas, menimbulkan keraguan atas keabsahannya.
Kuasa hukum menegaskan bahwa tuduhan kerugian negara sebesar Rp 9,2 miliar bersifat spekulatif dan belum teruji secara forensik. Mereka meminta pengadilan untuk menilai kembali bukti-bukti yang ada dan menolak semua tuduhan yang belum terbukti secara hukum.
Hakim yang memimpin persidangan menyatakan bahwa proses pemeriksaan bukti masih berlanjut dan keputusan akhir akan diambil setelah semua pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan argumentasi tambahan. Ia menekankan pentingnya prinsip asas praduga tak bersalah dalam setiap proses peradilan.
Kasus ini menyoroti tantangan dalam mengungkap praktik korupsi di sektor pengadaan publik, khususnya pada proyek-proyek teknologi yang melibatkan nilai kontrak besar. Pengawasan yang lebih ketat serta transparansi dalam proses lelang diharapkan dapat mencegah terulangnya dugaan penyalahgunaan anggaran di masa mendatang.




