Frankenstein45.Com – 16 April 2026 | Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terhadap sekitar 27 korban kembali menjadi sorotan publik. Pengacara terkenal Hotman Paris memberikan penilaiannya terkait apakah perbuatan tersebut dapat masuk dalam ranah pidana.
Hotman juga menyoroti pentingnya bukti yang kuat, seperti rekaman, saksi, atau bukti digital, untuk memperkuat dakwaan. Tanpa bukti yang memadai, proses hukum dapat terhambat dan kasus berisiko berakhir pada mediasi atau penyelesaian di luar pengadilan.
Berikut rangkuman pendapat Hotman Paris mengenai kasus ini:
- Jika terdapat unsur pemaksaan atau ancaman, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 281 KUHP (perjudian seksual) atau pasal‑pasal lain yang mengatur kekerasan seksual.
- Jika korban berusia di bawah 18 tahun, Undang‑Undang Perlindungan Anak dapat diterapkan, menambah beratnya sanksi.
- Tanpa bukti fisik atau saksi yang cukup, proses pidana dapat sulit, sehingga korban dianjurkan mengumpulkan bukti secara legal.
- Penyelesaian perdata tetap memungkinkan, dengan ganti rugi atau kompensasi moral.
Pihak kampus Universitas Indonesia belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait langkah disiplin internal. Sementara itu, masyarakat luas menuntut transparansi dan tindakan tegas agar hak korban terlindungi dan pelaku mendapat sanksi yang sesuai.
Kasus ini menegaskan kembali perlunya edukasi mengenai batasan perilaku seksual di lingkungan kampus serta pentingnya mekanisme pelaporan yang aman dan dapat dipercaya.




