Frankenstein45.Com – 12 Mei 2026 | Jakarta – Ibrahim Arief (Ibam), mantan pejabat yang terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook untuk institusi pemerintah, resmi dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun serta denda sebesar lima ratus juta rupiah oleh pengadilan.
Kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika pemerintah menandatangani kontrak pengadaan Chromebook senilai miliaran rupiah. Pada 2019 muncul laporan indikasi penyimpangan, memicu penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 2021 Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tersangka utama, dan pada 2023 persidangan selesai dengan hakim memutuskan hukuman.
- 2018: Pemerintah menandatangani kontrak pengadaan Chromebook senilai besar.
- 2019: Laporan indikasi penyimpangan muncul, memicu penyelidikan KPK.
- 2021: Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tersangka utama.
- 2023: Persidangan selesai, hakim memutuskan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta.
Pengadilan menilai bahwa Ibam terbukti menerima suap dan melakukan manipulasi dokumen untuk memfasilitasi proses pengadaan yang tidak transparan. Selain hukuman penjara, denda Rp 500 juta diberikan sebagai bentuk sanksi tambahan dan untuk mengembalikan kerugian negara.
Keputusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat publik lain agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas pengadaan barang dan jasa, serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor teknologi informasi.




