Frankenstein45.Com – 23 April 2026 | Polisi Daerah (Polda) Maluku mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus penusukan Ketua Partai Golongan Karya (Golkar) di Kabupaten Kei kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara. Pengiriman dokumen tersebut menandai langkah resmi dalam proses hukum terhadap tersangka.
Latar Belakang Kejadian
Pada tanggal 26 April 2024, Ketua Cabang Golkar Kabupaten Kei, yang dikenal aktif dalam kancah politik lokal, menjadi korban penusukan. Insiden tersebut terjadi di sebuah tempat umum dan menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat serta kalangan politik.
Proses Penyidikan
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polda Maluku segera melakukan penyelidikan lapangan, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi mata. Penyidikan dipercepat dengan koordinasi intensif bersama Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan lembaga terkait lainnya.
- Pengumpulan bukti fisik dan rekaman CCTV.
- Wawancara saksi dan korban.
- Identifikasi dan penetapan tersangka utama.
Tindak Lanjut Hukum
Setelah menyelesaikan tahap penyidikan awal, Polda Maluku menyerahkan SPDP kepada Kejari Maluku Tenggara untuk diproses lebih lanjut. Kejaksaan Negeri akan menilai bukti yang ada, melakukan pemeriksaan lanjutan, dan jika terbukti sah, akan mengajukan penuntutan ke pengadilan.
Para pihak menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, mengingat kasus ini berpotensi memengaruhi iklim politik di wilayah Kei dan persepsi publik terhadap keamanan serta penegakan hukum di Maluku.




