Kasus Penyiraman Air Keras: Tangkudung Tegaskan Proses Hukum Militer Harus Dihormati dan Dikawal Publik
Kasus Penyiraman Air Keras: Tangkudung Tegaskan Proses Hukum Militer Harus Dihormati dan Dikawal Publik

Kasus Penyiraman Air Keras: Tangkudung Tegaskan Proses Hukum Militer Harus Dihormati dan Dikawal Publik

Frankenstein45.Com – 10 April 2026 | Insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Kontras, yang terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, kembali menjadi sorotan tajam publik dan kalangan hukum. Serangan tersebut menimbulkan luka pada mata kanan Andrie serta luka bakar sekitar 20 persen pada tubuhnya. Dari hasil penyelidikan, empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI diidentifikasi sebagai tersangka, yaitu Kapten NDP, Letnan Satu L, Letnan BHW, dan Serda ES, yang masing‑masing dijerat Pasal 467 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berencana.

Penegasan Yusril Ihza Mahendra tentang Kewenangan Militer

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa hingga kini kasus penyiraman air keras tersebut masih berada dalam ranah peradilan militer. Menurutnya, belum ada tersangka sipil yang teridentifikasi, sehingga seluruh proses hukum harus dijalankan di pengadilan militer sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. “Kalau sekarang karena belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil, maka pengadilannya sepenuhnya adalah pengadilan militer,” ujar Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, pada 10 April 2026.

Yusril menambahkan bahwa Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang mengatur prosedur koneksitas, yaitu kasus yang melibatkan unsur militer dan sipil. Namun, tanpa kehadiran tersangka sipil, tidak ada dasar hukum untuk memindahkan perkara ke pengadilan umum.

Tangkudung Serukan Pengawasan Publik Terhadap Proses Militer

Di tengah perdebatan, Tangkudung, tokoh senior dalam organisasi hak asasi manusia, menekankan pentingnya penghormatan sekaligus pengawasan publik terhadap proses hukum militer. “Proses hukum militer mesti dihormati karena merupakan bagian dari sistem peradilan yang sah, tetapi tidak berarti publik boleh mengalihkan mata. Kita harus mengawal transparansi dan akuntabilitas agar keadilan tidak menjadi sekadar formalitas,” kata Tangkudung dalam konferensi pers yang digelar pada 9 April 2026.

Pernyataan tersebut mendapat respons beragam. Aktivis dan organisasi masyarakat sipil menilai bahwa kehadiran militer dalam proses peradilan harus disertai mekanisme pengawasan independen, sementara kalangan militer menegaskan bahwa prosedur internal mereka sudah cukup ketat untuk menjamin keadilan.

Reaksi Andrie Yunus dan Upaya Hukum Lanjutan

Andrie Yunus sendiri, setelah dirawat di rumah sakit, mengirimkan surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan dalam aksi solidaritas di depan gedung MK pada 8 April 2026. Surat tersebut menuntut peninjauan kembali atas penerapan Undang‑Undang TNI dalam konteks hak konstitusional warga sipil, khususnya terkait uji materi UU TNI.

Selain itu, sejumlah pihak menyoroti bahwa meskipun empat prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka, belum ada proses penahanan resmi yang diumumkan secara terbuka. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kebijakan penangguhan jabatan atau penempatan mereka selama proses persidangan.

Dimensi Hukum Koneksi Militer‑Sipil

  • UU No. 31/1997 mengatur bahwa anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana diadili di pengadilan militer.
  • KUHAP mengatur tentang koneksitas, yang memungkinkan pengadilan umum mengadili kasus yang melibatkan tersangka militer dan sipil secara bersamaan.
  • Hingga kini, tidak ada tersangka sipil yang teridentifikasi dalam kasus penyiraman air keras, sehingga koneksitas belum dapat diterapkan.

Pengaruh Kasus terhadap Kebijakan Militer dan HAM

Kasus ini menyoroti ketegangan antara kebutuhan keamanan nasional dan perlindungan hak asasi manusia. Pengamat hukum menilai bahwa keputusan untuk tetap mengadili di pengadilan militer dapat menjadi preseden penting bagi penanganan kasus serupa di masa depan. Di sisi lain, tekanan publik untuk transparansi dapat mendorong reformasi prosedur peradilan militer, termasuk kemungkinan pembentukan panel hakim ad‑hoc yang melibatkan unsur sipil.

Secara keseluruhan, dinamika kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus mencerminkan kompleksitas hubungan antara institusi militer, aparat hukum, dan masyarakat. Penghormatan terhadap proses hukum militer harus diimbangi dengan pengawasan publik yang kuat, agar keadilan tidak hanya terwujud dalam putusan, tetapi juga dalam persepsi keadilan masyarakat.