Frankenstein45.Com – 01 April 2026 | Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan bahwa Amsal Sitepu, seorang videografer yang sebelumnya dituduh melakukan markup video desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dinyatakan tidak bersalah.
Kasus ini bermula ketika aparat berwenang menganggap bahwa video yang diproduksi oleh Sitepu mengandung unsur manipulasi yang dapat menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah. Tuduhan tersebut menjadikan Sitepu sebagai tersangka dalam penyalahgunaan media visual untuk kepentingan pribadi.
Pada sidang terakhir, hakim menilai bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran. Selain itu, hakim menekankan pentingnya melindungi kebebasan pers dan hak atas kebebasan berekspresi, terutama bagi para profesional media.
Keputusan pembebasan ini sekaligus memulihkan reputasi Amsal Sitepu, yang sempat tercoreng akibat proses hukum yang panjang. Pihak korban atau aparat yang mengajukan tuntutan belum memberikan komentar resmi terkait putusan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyinggung isu keadilan dalam penegakan hukum terhadap pekerja media. Banyak pihak berharap agar proses serupa di masa depan dapat lebih transparan dan berbasis pada bukti yang jelas.




