Frankenstein45.Com – 07 April 2026 | Setelah videografer Amsal Christy Sitepu dinyatakan bebas dari dakwaan korupsi terkait proyek video profil desa di Kabupaten Karo, sorotan beralih kepada aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut. Pada Sabtu (4 April 2026), Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta beberapa pejabat di bawahnya, termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring serta dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengurusi perkara ini.
Rangkaian Pemeriksaan di Kejagung
Tim intelijen Kejagung melakukan penangkapan pada malam Sabtu, kemudian melanjutkan proses pemeriksaan hingga Senin (6 April 2026). Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan bertujuan mengusut kemungkinan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus Amsal. “Kami ingin memastikan apakah proses hukum yang diterapkan sudah sesuai dengan ketentuan dan standar profesional,” ujar Anang.
Selama proses, Kejagung menegaskan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah. Jika terbukti ada pelanggaran, aparat yang bersangkutan dapat dikenai sanksi etik internal.
Latar Belakang Kasus Amsal Sitepu
Kasus bermula dari penawaran Amsal melalui perusahaannya, CV Promiseland, untuk memproduksi video profil desa dengan biaya Rp 30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di Kabupaten Karo pada periode 2020‑2022. Audit Inspektorat Daerah Karo menemukan bahwa estimasi biaya wajar per video adalah Rp 24,1 juta, sehingga terdapat selisih sebesar Rp 5,9 juta yang menimbulkan dugaan praktik mark‑up anggaran.
Penuntutan awal menuduh Amsal melakukan korupsi, namun setelah proses peradilan, hakim memutuskan bahwa tidak ada bukti cukup untuk menjatuhkan hukuman, sehingga Amsal dinyatakan bebas.
Pengakuan dan Kritik dari Kajari Karo
Pada sidang komisi III DPR RI tanggal 2 April 2026, Danke Rajagukguk mengakui adanya kesalahan prosedur dan administrasi dalam penanganan perkara. Ia beberapa kali menyampaikan permintaan maaf dengan menyebut “siap salah pimpinan” di depan anggota parlemen. Kesalahan tersebut mencakup kebingungan istilah penangguhan dan pengalihan penahanan, yang berkontribusi pada ketidakjelasan status hukum Amsal selama proses.
Selain itu, terdapat tuduhan intimidasi terhadap Amsal selama proses hukum, meskipun belum ada bukti kuat yang mendukung klaim tersebut.
Langkah Selanjutnya dan Potensi Sanksi Etik
- Tim intelijen Kejagung akan melanjutkan klarifikasi terhadap empat aparat yang diperiksa.
- Jika ditemukan pelanggaran, hasil temuan akan diserahkan ke tim eksaminasi di Kejaksaan Agung, khususnya bidang Pidana Khusus.
- Sanksi etik internal dapat mencakup penurunan pangkat, pembekuan jabatan, atau tindakan disiplin lainnya.
Hingga kini, belum ada hasil akhir dari proses pemeriksaan tersebut. Namun, Kejagung menegaskan komitmen untuk menegakkan akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan kasus korupsi, baik terhadap pelaku maupun aparat yang terlibat.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan internal di lembaga penegak hukum serta perlunya standar biaya yang jelas dalam pengadaan layanan publik. Masyarakat kini menantikan keputusan akhir, berharap agar proses hukum dapat menjadi contoh bagi penegakan integritas di tingkat daerah.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, diharapkan sanksi yang diterapkan dapat menjadi peringatan bagi pejabat lainnya untuk menjalankan tugas dengan profesional dan bebas dari praktik penyimpangan.




