Kebijakan WFH Bali: Gubernur Koster Kecualikan Unit Layanan Setiap Jumat
Kebijakan WFH Bali: Gubernur Koster Kecualikan Unit Layanan Setiap Jumat

Kebijakan WFH Bali: Gubernur Koster Kecualikan Unit Layanan Setiap Jumat

Frankenstein45.Com – 11 April 2026 | Gubernur Bali, Wayan Koster, resmi mengesahkan kebijakan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) yang akan diterapkan pada setiap hari Jumat mulai tanggal 10 April 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi konsumsi energi di kantor pemerintahan serta memberikan fleksibilitas kerja bagi pegawai negeri.

Namun, tidak semua unit di lingkungan pemerintahan akan mengikuti pola WFH. Unit layanan publik yang berhubungan langsung dengan warga, seperti kantor kecamatan, kantor pelayanan terpadu, serta pegawai yang memiliki fungsi kritis, dikecualikan. Hal ini dilakukan agar layanan publik tetap berjalan tanpa gangguan.

  • Unit yang tetap beroperasi di kantor: unit layanan publik, unit keamanan, dan unit yang menangani urusan darurat.
  • Pegawai yang dikecualikan: pejabat struktural tingkat atas, petugas medis, dan staf yang mengelola infrastruktur penting.
  • Jam kerja tetap mengikuti standar yang berlaku, namun pegawai yang ber-WFH diharapkan tetap tersedia secara virtual.

Gubernur Koster menjelaskan, “Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan beban listrik gedung pemerintahan hingga 15 persen per tahun, sekaligus meningkatkan keseimbangan kerja‑hidup bagi aparatur negara.” Ia menambahkan bahwa evaluasi rutin akan dilakukan setiap enam bulan untuk menilai efektivitas kebijakan.

Pihak kepolisian daerah dan Dinas Tenaga Kerja serta Transmigrasi (Disnakertrans) telah diberikan arahan untuk menyesuaikan prosedur operasional mereka. Sementara itu, serikat pekerja APBN mengapresiasi langkah ini namun menekankan pentingnya jaminan akses layanan publik yang tidak terhambat.

Dengan kebijakan ini, diharapkan Bali dapat menjadi contoh daerah yang mengedepankan inovasi dalam tata kelola pemerintahan serta mendukung agenda hijau nasional.