Kejagung Buka Suara: Detil Kasus Korupsi Videografer Amsal Sitepu yang Didakwa Mark‑up Anggaran Proyek Video Profil Desa
Kejagung Buka Suara: Detil Kasus Korupsi Videografer Amsal Sitepu yang Didakwa Mark‑up Anggaran Proyek Video Profil Desa

Kejagung Buka Suara: Detil Kasus Korupsi Videografer Amsal Sitepu yang Didakwa Mark‑up Anggaran Proyek Video Profil Desa

Frankenstein45.Com – 31 Maret 2026 | Jakarta, 30 Maret 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan penjelasan resmi terkait dugaan korupsi yang menjerat Amsal Christy Sitepu, seorang videografer sekaligus direktur CV Promiseland, dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di ruang Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan.

Latar Belakang Kasus

Proyek yang dimaksud merupakan bagian dari program pembangunan jaringan instalasi komunikasi dan informatika desa pada periode anggaran 2020‑2023. Total anggaran proyek mencapai Rp 3,4 miliar, dengan tujuan menghasilkan video profil untuk 20 desa di empat kecamatan Karo: Tigabinanga, Tiganderket, Tigapanah, dan Namanteran. Setiap desa dijadwalkan menerima video dengan nilai rata‑rata Rp 30 juta, sehingga total nilai kontrak CV Promiseland diperkirakan sebesar Rp 598,6 juta.

Menurut hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo, biaya riil untuk pembuatan satu video profil desa seharusnya berkisar Rp 24,1 juta. Selisih antara nilai yang diajukan dalam proposal dan biaya yang dapat dibenarkan menjadi fokus utama penyelidikan.

Kerugian Negara dan Modus Operandi

Anang Supriatna mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat dugaan mark‑up pada empat paket pengadaan mencapai sekitar Rp 1,8 miliar. Dari jumlah tersebut, kerugian yang secara spesifik dikaitkan dengan Amsal Sitepu berjumlah Rp 202,1 juta. Kerugian terbesar, sebesar Rp 1,1 miliar, berasal dari satu rekanan lain, sementara dua rekanan tambahan masing‑masing menyumbang ratusan juta rupiah.

Modus yang dijelaskan Kejagung menitikberatkan pada penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tidak proporsional. Contohnya, sewa drone dianggarkan untuk 30 hari padahal pelaksanaan hanya berlangsung sekitar 12 hari, namun pembayaran tetap dilakukan penuh. Selain itu, terdapat dugaan penggandaan komponen biaya seperti editing yang dimasukkan lebih dari satu kali dalam RAB.

Proses Hukum dan Tuntutan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo telah menuntut Amsal dengan pidana penjara dua tahun, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 202,1 juta subsider satu tahun penjara. Dakwaan didasarkan pada pelanggaran Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan pada 20 Februari 2026, sementara putusan akhir dijadwalkan akan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada 1 April 2026.

Pernyataan Terdakwa dan Reaksi DPR

Amsal Sitepu dalam pernyataannya menegaskan bahwa dirinya hanyalah pekerja kreatif, bukan pejabat publik yang memiliki otoritas mengelola anggaran desa. Ia menolak bahwa komponen biaya kreatif seperti ide, editing, cutting, dan dubbing dapat dinilai “nol rupiah”, dan berargumen bahwa penilaian tersebut mengabaikan nilai seni dan kerja keras kreator.

Komisi III DPR RI, yang juga memantau perkembangan kasus, menyerukan agar Majelis Hakim mempertimbangkan putusan bebas atau hukuman ringan. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menekankan pentingnya keadilan substantif dan mengingatkan bahwa penetapan harga baku untuk karya kreatif tidak realistis. Ia mengingatkan bahwa over‑kriminalisasi dapat merusak iklim industri kreatif nasional.

Peran Kejati Sumut

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menegaskan bahwa penyidikan Kejari Karo menemukan ketidaksesuaian RAB serta pelanggaran terhadap Pedoman LKPP No. 12/2019 dan Peraturan Bupati Karo No. 38/2020. Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, total kerugian negara yang terkait dengan Amsal Sitepu tercatat sebesar Rp 202.161.980, termasuk kerugian yang timbul dari tidak berjalannya proses pengadaan sesuai prosedur.

Rizaldi juga menyebutkan bahwa Amsal memiliki keterkaitan dengan tiga terdakwa lainnya—Jesaya Ginting (CV Simalem Agro Technofarm), Jesaya Perangin‑Angin (CV Arih Ersada Perdana), dan Amry KS Pelawi (CV Gundaling Production)—yang masing‑masing terlibat dalam paket pengadaan serupa.

Implikasi dan Harapan

Kasus ini mencerminkan tantangan pengelolaan dana desa, khususnya dalam proyek kreatif yang belum memiliki standar harga baku. Pemerintah diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengawasan serta memberikan pedoman yang jelas bagi pelaku kreatif dan pejabat desa dalam menyusun RAB yang transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, komunitas kreatif menuntut perlindungan hak atas karya mereka serta kejelasan regulasi yang tidak mengekang inovasi. Jika putusan pengadilan mengarah pada hukuman yang proporsional, diharapkan dapat menjadi preseden bagi penegakan hukum yang adil tanpa menghambat pertumbuhan industri kreatif Indonesia.

Dengan proses persidangan yang terus berjalan, publik menantikan hasil akhir yang dapat menegakkan keadilan serta memberikan pelajaran penting bagi pengelolaan dana desa di masa depan.