Frankenstein45.Com – 02 April 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi mencopot Joko Budi Darmawan dari posisi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Keputusan pencopotan diumumkan setelah Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (TPSDO) melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Penahanan tersebut dilakukan berkenaan dengan dugaan pelanggaran kode etik jabatan dan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses penanganan kasus pidana di tingkat provinsi. Beberapa poin utama yang menjadi dasar pencopotan antara lain:
- Pelanggaran terhadap prosedur internal Kejaksaan yang mengatur penetapan kebijakan pidana.
- Terindikasi melakukan intervensi dalam proses penyidikan yang dapat mengganggu independensi jaksa.
- Ketidaksesuaian dalam pelaporan kegiatan operasional kepada atasan langsung, sehingga menimbulkan keraguan atas transparansi kerja.
- Adanya laporan internal yang menyoroti potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara tertentu.
Setelah penahanan, Kejagung mengeluarkan surat keputusan pencopotan yang menyatakan bahwa jabatan Aspidum Kejati Jatim akan segera diisi oleh pejabat sementara hingga proses rekrutmen resmi selesai. Keputusan ini diharapkan dapat menegaskan komitmen Kejagsaan dalam menjaga integritas lembaga serta menegakkan prinsip akuntabilitas dan profesionalisme.
Penggantian jabatan ini juga menjadi sinyal bagi seluruh aparatur Kejaksaan bahwa setiap pelanggaran kode etik tidak akan ditoleransi, terlepas dari tingkat jabatan yang bersangkutan. Kejagung menegaskan bahwa proses penyelidikan lanjutan akan tetap berjalan dan hasilnya akan dipublikasikan sesuai dengan ketentuan perundang‑undangan.
Langkah pencopotan ini menambah deretan tindakan disiplin di lingkungan Kejaksaan yang bertujuan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.




