Frankenstein45.Com – 08 April 2026 | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Satuan Tugas Pengendalian Hutan (Satgas PKH) melakukan penyitaan atas lahan tambang batu bara yang diduga ilegal dan dimiliki oleh PT Asmin Karya Tambang (PT AKT) di wilayah Kalimantan Tengah.
Tim gabungan tersebut melakukan inspeksi pada tanggal … dan menemukan bahwa lahan seluas sekitar … hektar telah dipergunakan untuk penambangan tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah. Selain itu, ditemukan sejumlah peralatan tambang, kendaraan berat, serta fasilitas penyimpanan batu bara yang juga disita.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik penambangan yang merusak lingkungan dan melanggar peraturan perundang‑undangan. “Kami tidak akan mentolerir aktivitas tambang ilegal yang mengancam kelestarian hutan dan hak masyarakat adat,” ujarnya.
Satgas PKH menambahkan bahwa lahan yang disita akan dikembalikan ke pengelolaan negara dan akan diproses lebih lanjut melalui jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban pemilik perusahaan. Seluruh aset yang disita, termasuk mesin tambang dan dokumen terkait, akan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
Berikut rangkuman langkah‑langkah yang telah diambil oleh tim gabungan:
- Melakukan peninjauan lapangan dan verifikasi status kepemilikan lahan.
- Mengidentifikasi peralatan dan infrastruktur tambang yang tidak memiliki izin.
- Menyita lahan seluas … hektar beserta seluruh aset fisik yang terlibat.
- Mengamankan bukti dan menyerahkannya kepada penyidik Kejagung.
- Menyiapkan proses hukum terhadap PT AKT dan pihak terkait.
Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi perusahaan tambang lain yang belum mematuhi regulasi lingkungan. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi hutan tropis dan mencegah eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
Pengawasan lanjutan akan dilakukan secara berkala oleh Satgas PKH bersama instansi terkait untuk memastikan tidak terjadi kembali praktik penambangan ilegal di wilayah tersebut.




