Kejagung Gali Tuntas Kasus Samin Tan: Penyelenggara Negara Diduga Terlibat, Uang Dollar Rp1 Miliar Disita
Kejagung Gali Tuntas Kasus Samin Tan: Penyelenggara Negara Diduga Terlibat, Uang Dollar Rp1 Miliar Disita

Kejagung Gali Tuntas Kasus Samin Tan: Penyelenggara Negara Diduga Terlibat, Uang Dollar Rp1 Miliar Disita

Frankenstein45.Com – 01 April 2026 | Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan intensitas penyelidikan terkait dugaan korupsi dan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan batu bara di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Fokus utama penyelidikan kini beralih pada tersangka utama, Samin Tan, serta indikasi keterlibatan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan.

Uang Dollar Senilai Rp1 Miliar Disita

Pada Selasa, 31 Maret 2026, tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di kantor pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang berlokasi di Jakarta. Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat yang setara dengan sekitar satu miliar rupiah. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa nilai penyitaan tersebut bersumber dari kas kantor AKT dan merupakan bagian dari aset yang masih diproses inventarisasinya.

Rangkaian Penggeledahan di Empat Provinsi

Penggeledahan tidak terbatas pada satu lokasi. Selama tiga hari terakhir, Kejagung telah menelusuri total 14 lokasi yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Hasil operasi meliputi penyitaan dokumen penting, kendaraan operasional, serta alat berat yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal. Anang menegaskan bahwa proses inventarisasi masih berlangsung dan diperkirakan nilai total aset yang berhasil diamankan akan jauh melebihi satu miliar rupiah.

Latar Belakang Kasus PT AKT

PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) merupakan kontraktor tambang batu bara yang pada tahun 2017 mengalami pencabutan izin operasional. Meskipun izin telah dicabut, perusahaan tetap melanjutkan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah hingga tahun 2025. Praktik tersebut melanggar sejumlah peraturan perundang‑undangan, termasuk Undang‑Undang Mineral dan Batubara serta peraturan lingkungan hidup.

Investigasi awal menunjukkan adanya jaringan kolusi antara pihak internal PT AKT dengan oknum penyelenggara negara yang bertanggung jawab atas pengawasan pertambangan. Keterlibatan ini tercermin dari izin-izin tidak resmi yang terus diproses meski secara formal telah dicabut, serta akses ke fasilitas pemerintah yang mempermudah kelanjutan operasi tambang ilegal.

Indikasi Keterlibatan Penyelenggara Negara

Kejagung mengonfirmasi adanya indikasi kuat bahwa beberapa pejabat atau aparat negara yang memiliki otoritas pengawasan di sektor pertambangan terlibat dalam proses korupsi ini. Meskipun sampai saat ini belum ada nama pejabat yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah mengumpulkan bukti berupa rekaman komunikasi, catatan pertemuan, dan dokumen persetujuan yang mencurigakan.

“Kami masih mengumpulkan fakta dan bukti yang dapat mengaitkan oknum penyelenggara negara dengan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh PT AKT,” ujar Anang. “Jika terbukti, kami tidak akan segan untuk menuntut semua pihak yang terlibat, tanpa memandang jabatan atau kedudukan.”

Langkah Selanjutnya

Setelah penyitaan uang dan aset, Kejagung akan melanjutkan proses penyidikan dengan menyiapkan berkas dakwaan terhadap Samin Tan dan pihak‑pihak lain yang nantinya akan diproses di pengadilan. Selain itu, inventarisasi aset masih berjalan dan diperkirakan akan menambah nilai total penyitaan hingga beberapa miliar rupiah.

Pengadilan akan menentukan apakah tindakan penyelidikan ini dapat meluas ke tingkat provinsi atau bahkan nasional, mengingat skala korupsi yang melibatkan sumber daya alam strategis. Kejagung juga berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh para tersangka.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor pertambangan Indonesia, yang selama beberapa tahun terakhir menjadi sorotan publik karena dampaknya yang signifikan terhadap lingkungan, ekonomi, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Dengan tindakan tegas berupa penyitaan uang dolar senilai Rp1 miliar dan penggeledahan menyeluruh di empat provinsi, Kejagung menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat menjadi contoh bagi penanganan kasus serupa di masa depan.