Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana

Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana

Frankenstein45.Com – 03 Juni 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa tim penyidiknya telah melaksanakan penggeledahan di kantor Badan Geologi Nasional (BGN) yang berlokasi di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2024. Penggeledahan tersebut dilakukan tidak lama setelah mantan Direktur BGN, Dadan Hindayana, resmi dicopot dari jabatannya.

Dadan Hindayana diturunkan setelah muncul indikasi kuat bahwa ia terlibat dalam praktik korupsi terkait pengadaan peralatan geologi dan kontrak kerja sama dengan pihak swasta. Penunjukan kembali atau pemberhentian Dadan menjadi sorotan publik dan memicu tekanan agar penyelidikan dijalankan secara transparan.

Tujuan utama penggeledahan adalah mengamankan bukti-bukti yang dapat memperkuat dugaan korupsi, antara lain dokumen kontrak, laporan keuangan, catatan email, serta barang bukti fisik lainnya. Tim Kejagung menyatakan bahwa seluruh prosedur hukum telah dipatuhi, termasuk penggunaan surat perintah penggeledahan yang sah.

Berikut beberapa item yang menjadi fokus pencarian selama penggeledahan:

  • Salinan kontrak pengadaan peralatan geologi yang mencurigakan
  • Rekapitulasi pembayaran dan faktur terkait proyek BGN
  • Komunikasi internal berupa email dan notulen rapat
  • Data inventaris barang milik BGN

Pihak BGN melalui juru bicara menyatakan bahwa mereka siap bekerja sama dengan Kejagung dan menegaskan bahwa semua aktivitas operasional BGN tetap berjalan normal. Namun, BGN juga menolak tuduhan bahwa institusi tersebut terlibat dalam praktik korupsi, dan menuntut agar proses penyelidikan dilakukan secara objektif.

Penggeledahan ini diperkirakan akan menjadi langkah awal dalam rangka penyidikan lanjutan. Jika bukti yang cukup ditemukan, Kejagung dapat mengajukan tuntutan pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan penahanan dan pengajuan perkara ke pengadilan.

Kasus ini menambah deretan investigasi korupsi di sektor publik Indonesia, dan menjadi indikator kuat bahwa lembaga pengawas hukum semakin menegakkan prinsip akuntabilitas pada pejabat tinggi negara.