Frankenstein45.Com – 05 April 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta jajaranannya untuk diperiksa terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan videografer Amsal Sitepu. Pemeriksaan ini menjadi langkah awal sebelum Kejagung memutuskan apakah sanksi administratif atau disiplin akan dijatuhkan kepada pejabat Kejari Karo.
Kasus Amsal Sitepu bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa yang melibatkan sejumlah pejabat daerah. Sebagai saksi utama, Amsal Sitepu – seorang videografer independen – memberikan rekaman yang menunjukkan indikasi korupsi. Penanganan awal kasus tersebut oleh Kejari Karo mendapat sorotan publik karena dianggap kurang transparan dan lambat.
Berikut beberapa poin utama yang menjadi fokus pemeriksaan Kejagung:
- Apakah Kajari Karo dan timnya telah melaksanakan prosedur penyelidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sejauh mana koordinasi antara Kejari Karo dengan unit intelijen Kejagung dalam mengumpulkan bukti.
- Apakah ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau kelalaian dalam penetapan tersangka.
- Langkah-langkah yang telah diambil untuk melindungi saksi, termasuk Amsal Sitepu, dari potensi intimidasi.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penanganan kasus tersebut tidak memenuhi standar profesional, Kejagung berhak menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pembebasan jabatan. Sanksi disiplin yang lebih berat, seperti penurunan pangkat atau pemberhentian, juga dapat dipertimbangkan bila terbukti terdapat pelanggaran berat.
Kejagung menekankan pentingnya integritas dalam penegakan hukum, terutama pada kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik. “Kami tidak akan mentolerir penanganan yang tidak profesional karena dapat menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujar seorang juru bicara Kejagung.
Pengawasan terhadap penanganan kasus ini diharapkan menjadi contoh bagi Kejari lain di seluruh Indonesia, agar setiap penyelidikan korupsi dilakukan secara cepat, transparan, dan akuntabel.




