Kejagung Sita Uang Dolar Senilai Rp1 Miliar dari Kantor PT AKT Milik Samin Tan, Penggeledahan Terbesar di Kasus Tambang Ilegal
Kejagung Sita Uang Dolar Senilai Rp1 Miliar dari Kantor PT AKT Milik Samin Tan, Penggeledahan Terbesar di Kasus Tambang Ilegal

Kejagung Sita Uang Dolar Senilai Rp1 Miliar dari Kantor PT AKT Milik Samin Tan, Penggeledahan Terbesar di Kasus Tambang Ilegal

Frankenstein45.Com – 01 April 2026 | Jakarta, 31 Maret 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penyitaan uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat senilai sekitar satu miliar rupiah saat menggeledah kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Jakarta. Penemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penggeledahan yang melibatkan 14 lokasi di wilayah Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, terkait dugaan korupsi dan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan batu bara.

Rincian Penyitaan dan Lokasi Penggeledahan

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, uang tunai yang disita berupa pecahan dolar Amerika Serikat dengan total nilai konversi sekitar Rp1 miliar. “Jika tidak salah, uang tersebut berasal dari kantor AKT di Jakarta,” ujarnya kepada wartawan pada Selasa, 31 Maret 2026.

Penggeledahan juga menemukan beragam barang bukti lain, termasuk dokumen kontrak, data elektronik, kendaraan operasional, hingga alat berat yang berada di lokasi tambang. Semua barang tersebut kini berada dalam proses inventarisasi untuk menentukan nilai total aset yang terkait dengan kasus.

Kasus Samin Tan dan PT AKT

Samin Tan, taipan tambang batu bara yang kini ditetapkan sebagai tersangka, diduga mengendalikan PT AKT sebagai perusahaan kontraktor penambangan. Izin operasional PT AKT dicabut pada tahun 2017, namun perusahaan tersebut terus melanjutkan aktivitas penambangan secara ilegal hingga 2025. Praktik ini diduga dilakukan dengan memanfaatkan dokumen perizinan palsu dan berkolaborasi dengan oknum penyelenggara negara yang seharusnya mengawasi sektor pertambangan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa “Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah, bekerja sama dengan penyelenggara negara yang seharusnya melakukan pengawasan.” Hingga kini, belum ada pejabat publik yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan ini.

Skala Penggeledahan

  • 14 lokasi digarap, meliputi 10 lokasi di Jakarta dan 4 lokasi di Jawa Barat serta Kalimantan.
  • Barang bukti meliputi dokumen penting, data elektronik, kendaraan operasional, dan alat berat tambang.
  • Inventarisasi aset masih berlangsung; nilai total diperkirakan melebihi Rp1 miliar.

Dampak dan Tindakan Selanjutnya

Kasus ini menambah beban penyelidikan terhadap dugaan kerugian negara yang diakibatkan oleh operasi tambang ilegal. Tim auditor Kejagung masih menghitung total kerugian yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, mengingat lama periode operasi ilegal yang berlangsung hampir delapan tahun.

Penyidik juga menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pertambangan, mengingat sektor tersebut menyumbang pendapatan signifikan bagi negara. “Penggeledahan ini merupakan upaya konkret untuk menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan sumber daya alam akan diusut secara tegas,” kata Anang Supriatna.

Dengan penetapan Samin Tan sebagai tersangka, proses hukum kini bergerak ke tahap penyidikan lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi, audit aset, dan kemungkinan penuntutan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Kasus ini memperlihatkan tantangan besar dalam menegakkan regulasi pertambangan di Indonesia, terutama ketika perusahaan melanjutkan operasinya setelah pencabutan izin resmi. Kejagung menegaskan komitmen untuk terus mengusut setiap indikasi korupsi dan penyalahgunaan wewenang, demi melindungi kepentingan negara dan rakyat.