Frankenstein45.Com – 03 Juni 2026 | Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penahanan ini merupakan langkah awal dalam proses hukum yang diharapkan dapat mengungkap alur korupsi serta mengembalikan kerugian negara.
Program MBG, yang diluncurkan pada 2020, ditujukan untuk menyediakan makanan bergizi bagi anak-anak sekolah di wilayah kurang mampu. Namun, investigasi menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana, manipulasi kontrak, dan pemberian fasilitas tidak sah kepada pihak ketiga.
- Penahanan dilakukan pada tanggal 2 Juni 2026.
- Terduga pelaku utama adalah mantan Direktur Eksekutif BGN, yang menjabat sejak 2021.
- Jumlah dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp 120 miliar.
Kejagung menyatakan bahwa penahanan bersifat penahanan tersangka (PT) dan akan dilanjutkan dengan proses penyidikan lebih lanjut. Seluruh barang bukti yang terkait, termasuk dokumen kontrak, laporan keuangan, dan rekaman percakapan, telah disita untuk dianalisis.
Pihak BGN melalui juru bicara menegaskan komitmen institusi untuk mendukung transparansi dan menolak segala bentuk praktik korupsi. Sementara itu, organisasi masyarakat sipil menuntut penyelidikan yang cepat dan akuntabel, mengingat dampak langsung program MBG terhadap anak-anak yang membutuhkan.
Jika terbukti bersalah, mantan pimpinan BGN dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda sesuai dengan nilai kerugian yang terdeteksi.
Kasus ini menambah deretan kasus korupsi di sektor kesehatan dan gizi, memperkuat urgensi reformasi sistem pengadaan publik dan pengawasan internal yang lebih ketat.




