Frankenstein45.Com – 19 Juni 2026 | Jakarta, 26 Juni 2024 – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Ketua Yayasan Mitra MBG sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli titik SPPG (Surat Pengesahan Penggunaan Gedung). Penetapan ini merupakan kelanjutan penyelidikan terkait dugaan korupsi program Masyarakat Berencana Guna (MBG) yang melibatkan alokasi lahan dan bangunan publik.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang menunjukkan adanya transaksi tidak wajar antara Yayasan Mitra MBG dengan sejumlah pihak yang menguasai titik SPPG. Menurut dokumen penyidik, nilai transaksi yang dipertanggungjawabkan mencapai ratusan miliar rupiah, yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang‑undangan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Berikut rangkaian kronologis penting dalam penyelidikan:
- Juli 2023: Kejagung menerima laporan indikasi adanya praktik jual beli titik SPPG pada program MBG.
- September 2023 – Februari 2024: Tim penyidik melakukan pemeriksaan dokumen, saksi, serta melakukan pembekuan rekening terkait.
- Maret 2024: Ditemukan bukti transfer dana mencurigakan antara yayasan dan pihak ketiga yang menguasai lahan strategis.
- Mei 2024: Penyidik mengajukan surat perintah penahanan terhadap Ketua Yayasan Mitra MBG.
- Juni 2024: Kejagung resmi menetapkan Ketua Yayasan Mitra MBG sebagai tersangka.
Selama proses penetapan, Ketua Yayasan Mitra MBG mengajukan pembelaan hukum dan menegaskan bahwa semua transaksi yang dilakukan bersifat transparan serta telah mendapat persetujuan dari otoritas terkait. Namun, Kejagung menegaskan bahwa bukti yang diperoleh masih cukup kuat untuk melanjutkan proses penyidikan hingga tahap persidangan.
Pihak berwenang juga menyoroti dampak luas kasus ini bagi program MBG, yang bertujuan meningkatkan kualitas infrastruktur publik melalui kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta. Jika terbukti, praktik jual beli titik SPPG dapat merusak integritas program serta menurunkan kepercayaan publik.
Dalam pernyataannya, Kejagung menekankan komitmen untuk memberantas korupsi di semua lini, khususnya dalam pengelolaan aset publik. “Tidak ada ruang bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi,” ujar Kepala Kejaksaan Agung pada konferensi pers tanggal 26 Juni 2024.
Kasus ini kini berada dalam tahap penyidikan lanjutan, dengan kemungkinan penahanan lebih lama dan persidangan yang dijadwalkan pada akhir tahun 2024. Masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan kasus melalui saluran resmi Kejaksaan.




