Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN

Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN

Frankenstein45.Com – 13 Juni 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan hasil penyelidikan yang mengungkap serangkaian praktik kecurangan dalam proyek pengadaan motor listrik Emmo untuk Badan Gizi Nasional (BGN). Temuan tersebut menyoroti adanya penyimpangan prosedur lelang, manipulasi harga, dan penggunaan dokumen palsu yang merugikan keuangan negara.

  • Pemilihan penyedia dilakukan tanpa proses lelang terbuka, melainkan melalui keputusan internal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
  • Harga motor listrik yang ditetapkan lebih tinggi sekitar 30 % dibandingkan dengan harga pasar pada saat itu.
  • Dokumen teknis dan sertifikat kelayakan dipalsukan untuk memenuhi persyaratan administratif.
  • Beberapa pejabat menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai dan fasilitas lainnya sebagai imbalan atas persetujuan kontrak.

Akibat dari praktik tersebut, anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan motor listrik mengalami penyimpangan signifikan. Data yang diperoleh menunjukkan estimasi kerugian sebagai berikut:

Item Nilai
Anggaran yang Ditetapkan Rp 150 miliar
Kerugian yang Diperkirakan Rp 45 miliar

Kejagung kini telah membuka penyelidikan tindak pidana korupsi, menahan beberapa tersangka, dan menyerahkan berkas kasus kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diproses lebih lanjut. Selain itu, Kejagung mengusulkan revisi prosedur pengadaan barang dan jasa di lembaga pemerintah guna mencegah terulangnya praktik serupa.

Pengungkapan ini menuai perhatian publik dan menimbulkan harapan bahwa akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara akan semakin ditingkatkan. Masyarakat menuntut transparansi penuh serta sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terlibat.