Frankenstein45.Com – 15 Mei 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (14/5/2026) mengumumkan penetapan satu tersangka baru dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Tengah. Tersangka tersebut adalah Muhammad Juni Eka, pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU), yang kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Juni Eka dijemput paksa oleh penyidik setelah mengabaikan panggilan pemeriksaan sebelumnya. Begitu berada di kantor penyidik, ia langsung diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan bagian dari rangkaian langkah Kejagung untuk menindak jaringan korupsi yang melibatkan bos PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, serta afiliasinya.
Penggalian Bukti dan Proses Penyidikan
Tim penyidik mengklaim telah mengumpulkan 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, serta melakukan pemeriksaan terhadap 80 saksi. Bukti-bukti tersebut mencakup laporan hasil verifikasi (LHV) fiktif, surat persetujuan berlayar, serta korespondensi internal yang mengindikasikan kolusi antara pihak perusahaan dan aparat negara.
Modus Operandi: Dokumen Palsu untuk Izin Berlayar
Menurut penjelasan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Juni Eka bersama Samin Tan diduga menggunakan LHV yang tidak sesuai fakta untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Dengan dokumen fiktif tersebut, PT AKT dan afiliasinya dapat mengekspor batu bara secara ilegal meski izin pertambangan mereka telah dicabut pada tahun 2017. Praktik ini berlanjut hingga 2025, menandakan pelanggaran berulang setelah pencabutan izin.
Penggunaan dokumen palsu tidak hanya melanggar peraturan perizinan, tetapi juga menyalahi Undang‑Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP). Juni Eka didakwa melanggar Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, serta Pasal 18 UU Tipikor yang dihubungkan dengan UU Penyesuaian Pidana.
Latarnya: PT AKT dan Samin Tan
PT AKT, yang dipimpin oleh Samin Tan, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus korupsi pertambangan ilegal. Izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan dicabut pada 2017, namun penyelidikan menemukan bahwa kegiatan penambangan dan penjualan batu bara tetap berlangsung hingga 2025. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa PT AKT terus melakukan penambangan secara melawan hukum dan berkolusi dengan pejabat negara yang seharusnya melakukan pengawasan.
Kolusi ini memungkinkan PT AKT mengeluarkan dokumen perizinan yang tidak sah, sehingga menimbulkan kerugian finansial bagi negara serta dampak lingkungan yang signifikan di wilayah Kalimantan Tengah.
Penahanan dan Tindakan Hukum Selanjutnya
Juni Eka kini berada dalam tahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selama masa penahanan, penyidik akan melanjutkan analisis terhadap bukti elektronik dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi yang masih relevan. Jika terbukti bersalah, terdakwa dapat dijatuhi hukuman penjara yang berat, mengingat ancaman pidana kumulatif antara KUHP, UU Tipikor, dan UU Penyesuaian Pidana.
Kasus ini menegaskan kembali komitmen Kejagung dalam memberantas praktik korupsi di sektor pertambangan, terutama yang melibatkan dokumen palsu dan kolusi lintas lembaga. Pengungkapan tersangka baru diharapkan dapat memperkuat proses hukum serta memberikan efek jera bagi pelaku serupa.
Secara keseluruhan, penyidikan ini tidak hanya menyoroti pelanggaran hukum material, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas mekanisme pengawasan perizinan di Indonesia. Upaya penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas institusi negara dan melindungi sumber daya alam dari eksploitasi ilegal.




