Kejaksaan Agung Amankan Kepala Kejari Karo dan Bawahannya Usai Amsal Sitepu Dibebaskan
Kejaksaan Agung Amankan Kepala Kejari Karo dan Bawahannya Usai Amsal Sitepu Dibebaskan

Kejaksaan Agung Amankan Kepala Kejari Karo dan Bawahannya Usai Amsal Sitepu Dibebaskan

Frankenstein45.Com – 07 April 2026 | Jakarta, 7 April 2026 – Empat pejabat Kejaksaan Negeri Karo, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring, serta dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara videografer Amsal Christy Sitepu, resmi diamankan oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung sejak Sabtu, 4 April 2026. Penahanan ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan dan klarifikasi terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo.

Latar Belakang Kasus Amsal Sitepu

Kasus bermula dari proyek pembuatan video profil desa yang dilaksanakan pada periode 2020–2022. Amsal Christy Sitepu, melalui perusahaannya CV Promiseland, menawarkan layanan produksi video kepada sekitar 20 desa di kecamatan Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran dengan harga Rp30 juta per desa. Hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo menilai biaya wajar sebesar Rp24,1 juta per desa. Selisih tersebut menimbulkan dugaan praktik mark‑up yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp202 juta.

Setelah proses penyidikan, Amsal ditetapkan sebagai tersangka dan diadili di Pengadilan Negeri Medan. Pada Rabu, 1 April 2026, majelis hakim memutuskan pembebasan murni Amsal, menyatakan bahwa unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti baik pada dakwaan primer maupun subsider. Keputusan ini menegaskan prinsip praduga tak bersalah dan memulihkan hak-hak terdakwa.

Reaksi Kejaksaan dan Penahanan Pejabat

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penahanan terhadap Kajari Karo, Kasi Pidsus, dan dua Kasubsi yang menangani perkara tersebut dilakukan untuk mengamankan proses pemeriksaan. “Kami akan menelusuri apakah ada pelanggaran dalam penanganan sejak penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan,” kata Anang pada Senin, 6 April 2026.

Penahanan berlangsung selama beberapa hari, dengan proses klarifikasi yang masih berlangsung hingga Senin, 6 April 2026. Anang menekankan bahwa hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada tim eksaminasi di Kejaksaan Agung, khususnya bidang Pidana Khusus, untuk dipertimbangkan apakah terdapat sanksi etik internal.

Isu Politik dan Tuduhan Propaganda

Kasus ini juga menarik sorotan parlemen. Pada 2 April 2026, jajaran Kejaksaan Negeri Karo dipanggil ke Komisi III DPR untuk memberikan keterangan. Anggota DPR menilai Kejari Karo melakukan propaganda setelah Amsal dibebaskan serta menuduh adanya penerimaan mobil dari Bupati Karo, Antonius Ginting, yang dinilai dapat memengaruhi independensi penyelidikan.

Dalam sidang tersebut, Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, mengakui adanya kesalahan prosedur dan administrasi serta menyampaikan permohonan maaf berulang kali, termasuk dengan kalimat “siap salah pimpinan”. Meskipun demikian, belum ada keputusan formal mengenai sanksi terhadap pejabat yang terlibat.

Langkah Selanjutnya

  • Tim Intelijen Kejaksaan Agung melanjutkan pemeriksaan terhadap keempat pejabat hingga seluruh fakta terungkap.
  • Jika terbukti ada pelanggaran prosedural, Kejaksaan Agung berencana memberikan sanksi etik sesuai dengan peraturan internal.
  • Parlemen berjanji akan terus memantau proses untuk memastikan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Kasus Amsal Sitepu menyoroti tantangan dalam penegakan hukum di daerah, terutama terkait pengelolaan anggaran proyek publik. Meskipun terdakwa utama telah dibebaskan, fokus kini beralih pada evaluasi integritas proses penegakan hukum itu sendiri. Pemeriksaan terhadap pejabat Kejari Karo diharapkan dapat memberikan gambaran jelas apakah terdapat penyimpangan dalam penanganan kasus, sekaligus menegaskan kembali komitmen institusi terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dengan berjalannya proses klarifikasi, masyarakat menanti keputusan akhir yang dapat menegakkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan aparat penegak hukum di Indonesia.