Frankenstein45.Com – 14 Mei 2026 | Jakarta, 14 Mei 2026 – Kejaksaan Agung kembali mengumumkan penetapan tersangka baru dalam rangkaian penyelidikan dugaan korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan pengusaha Samin Tan, pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Penetapan tersebut menambah jumlah tersangka menjadi tiga, dengan pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU) berinisial MJE menjadi pihak ketiga yang kini resmi masuk daftar tersangka.
Proses Penyidikan dan Bukti yang Diperoleh
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) mengungkapkan bahwa penetapan MJE didasarkan pada rangkaian bukti yang sangat komprehensif. Selama penyidikan, penyidik berhasil mengamankan 1.626 dokumen resmi, 129 barang bukti elektronik, serta melakukan pemeriksaan terhadap 80 saksi yang terkait dengan aktivitas pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, MJE sebelumnya tidak menanggapi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah, sehingga proses penetapan tersangka dipercepat dengan penahanan administratif selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Modus Operandi dan Peran MJE
Dalam konstruksi perkara, penyidik menilai bahwa MJE selaku pemilik PT CBU berkolaborasi erat dengan Samin Tan, yang berposisi sebagai beneficial owner PT AKT. Kedua pihak diduga memanfaatkan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai fakta untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Dokumen palsu tersebut kemudian dijadikan “tiket” resmi bagi kapal‑kapal pengangkut batu bara untuk mengekspor batubara yang diambil secara ilegal dari tambang PT AKT.
Izinnya, bagaimanapun, telah dicabut sejak 19 Oktober 2017 melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Meskipun demikian, melalui jaringan afiliasi dan manipulasi dokumen, ekspor ilegal tetap berlangsung, mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.
Dasar Hukum Penetapan
- Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP);
- Pasal 18 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK);
- Pasal 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999; serta subsidiari Pasal 604, Pasal 618 yang menguatkan dakwaan.
Dampak dan Tanggapan Publik
Penetapan tersangka ketiga ini dianggap sebagai langkah signifikan dalam upaya pemberantasan praktik korupsi dan pencurian sumber daya alam di Indonesia. Pemerintah pusat menegaskan komitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan izin pertambangan, terutama yang merusak ekosistem hutan Kalimantan Tengah.
Berbagai kalangan masyarakat dan LSM lingkungan menilai penangkapan MJE sebagai contoh konkret bahwa tidak ada pihak yang kebal dari hukum, termasuk pengusaha besar dengan jaringan politik luas. Di sisi lain, kalangan industri tambang menilai kasus ini sebagai peringatan bahwa prosedur perizinan harus dipatuhi secara ketat demi menjaga kepastian hukum.
Langkah Selanjutnya
Setelah masa penahanan 20 hari berakhir, MJE akan diajukan ke pengadilan untuk proses persidangan. Penyidik masih melanjutkan penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang mungkin memberikan persetujuan berlayar secara tidak sah.
Penegakan hukum ini diharapkan dapat menutup celah-celah yang selama ini dimanfaatkan oleh jaringan korupsi di sektor pertambangan, sekaligus menegakkan kembali kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kasus ini masih dalam perkembangan, dan publik akan terus diberitakan perkembangan terbaru seiring proses peradilan berjalan.




