Frankenstein45.Com – 08 Mei 2026 | Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember membuka penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam proses klaim dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di sejumlah rumah sakit (RS) di wilayah Kabupaten Jember. Penyidikan ini dipicu dari laporan adanya penyimpangan administrasi dan dugaan suap yang memengaruhi pembayaran klaim JKN.
Beberapa rumah sakit yang saat ini berada dalam lingkup penyelidikan antara lain:
- RSUD Jember
- RS Islam Jember
- RS Panti Rapih
- RS Bhakti Husada
Pihak Kejari menegaskan bahwa proses penyidikan akan berjalan secara transparan dan melibatkan auditor independen untuk memastikan akurasi data. Jika terbukti ada pelanggaran, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal terkait penyalahgunaan dana publik.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan menyatakan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di sektor kesehatan. Mereka berkomitmen untuk memperkuat mekanisme kontrol internal rumah sakit dan meningkatkan pengawasan atas klaim JKN melalui sistem digital yang terintegrasi.
Masyarakat dan organisasi pemberantasan korupsi menilai kasus ini sebagai peringatan penting bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana publik di bidang kesehatan. Mereka menuntut agar proses hukum berjalan cepat dan tegas, serta meminta peningkatan transparansi dalam pengelolaan klaim JKN ke depannya.




