Frankenstein45.Com – 03 Juli 2026 |
Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Dedy Dwi Setiawan dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. Selain menghukum pidana, JPU pada Kejari Jember juga meminta Dedy Dwi Setiawan untuk membayar denda sejumlah uang. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di pengadilan. Dedy Dwi Setiawan dituntut karena kasus yang melibatkan dirinya.
Baca juga:
Baca juga:




