Frankenstein45.Com – 11 Juni 2026 | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, berhasil menyelesaikan proses lelang aset milik Ir. Nyoman Suwarjana, terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok. Total nilai aset yang dilelang mencapai Rp2,66 miliar.
Berikut rangkaian tahapan lelang yang dilakukan:
- Identifikasi dan penilaian aset oleh tim forensik Kejari.
- Penyusunan dokumen lelang serta penetapan harga dasar.
- Pemberitahuan lelang kepada publik melalui media resmi Kejari.
- Pelaksanaan lelang di ruang sidang Kejari Lombok Tengah.
- Penyerahan hasil lelang kepada pihak berwenang untuk diproses lebih lanjut.
Hasil lelang diharapkan dapat dijadikan bagian dari restitusi kepada negara, sebagai upaya pemulihan kerugian yang diakibatkan oleh praktik korupsi tersebut. Pejabat Kejari menegaskan komitmen lembaga dalam memberantas korupsi dan memastikan bahwa aset hasil kejahatan akan kembali ke kas negara.
Kasus korupsi pembangunan Bandara Lombok ini sempat menimbulkan sorotan publik karena melibatkan dana proyek infrastruktur strategis. Penegakan hukum yang tegas melalui lelang aset menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti proses peradilan.




